Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2025 dan Syaratnya
Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kemendikdasmen merupakan salah satu inisiatasi pemerintah pusat untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, terutama di tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan pendidikan kesetaraan, dengan dana bantuan tunai bulanan yang disalurkan melalui rekening penerima atau kartu bantuan.
Pada tahun 2025, PIP terus menjadi andalan bagi jutaan pelajar di seluruh Indonesia, termasuk di daerah seperti Medan, Sumatera Utara, di tengah tantangan ekonomi pasca-pandemi dan inflasi yang memengaruhi daya beli keluarga prasejahtera.
Pengecekan status dan pemenuhan syarat PIP menjadi krusial karena proses pendaftaran melalui Dapodik, verifikasi data DTKS, dan pencairan dana bergantung pada akurasi informasi siswa, sehingga banyak orang tua atau wali murid mencari panduan praktis untuk menghindari keterlambatan bantuan pendidikan yang mencapai Rp450.000–Rp1.000.000 per tahun per siswa.
Cara Cek Penerima PIP Tahun 2025
- Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK. NISN dapat dilihat pada kartu pelajar atau rapor siswa
- Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha
- Pastikan data yang dimasukkan sudah benar
- Jika sudah, klik “Cek Penerima PIP”
- Hasilnya akan menampilkan:
– Status penerimaan (sudah masuk SK atau belum)
– Alasan jika belum cair (belum ada SK, rekening belum aktif, data belum lengkap)
– Informasi periode pencairan dan jumlah bantuan.
Golongan Penerima PIP
Mengutip dari situs resmi PIP Kemendikdasmen, ini daftar golongan yang berhak menerima dana PIP.
Peserta didik pemegang KIP
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapa
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahter
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuha
- Peserta didik yang terkena dampak bencana ala
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekola
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Syarat Mencairkan PIP 2025
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua
- Buku tabungan (rekening SimPel)
Jika belum memiliki rekening, penerima dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan:
- Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI
- Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI
- Untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI














