Cara Cek Status Pencairan Bansos BSU Tahun 2025
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali dilakukan pemerintah mulai 5 Juni sebagai upaya membantu pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer menghadapi tekanan ekonomi serta menjaga daya beli masyarakat.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menyediakan berbagai cara cek status pencairan BSU secara online, seperti melalui situs resmi Kemnaker (kemnaker.go.id), website BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Pospay, serta konfirmasi ke HRD perusahaan.
Dengan kemudahan akses ini, para pekerja dapat memantau status penerimaan dan pencairan BSU secara mandiri, sehingga transparansi dan akurasi penyaluran bantuan tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia.
Kapan BSU Rp 600 Ribu Cair?
Berdasarkan pernyataan resmi dari pemerintah, pencairan BSU dimulai pada 5 Juni 2025. Bantuan ini diberikan Rp 300 ribu per bulan untuk Juni dan Juli, namun dicairkan sekaligus dalam satu tahap sebesar Rp 600 ribu.
Rincian Penyaluran BSU 2025
- Nominal bantuan: Rp 300.000 per bulan
- Periode bantuan: Juni–Juli 2025
- Total yang diterima: Rp 600.000
Metode penyaluran: Transfer langsung ke rekening terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau melalui Kantor Pos bagi penerima tanpa rekening
Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu
Untuk dapat menerima BSU tahun ini, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
- Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Secara Online
Untuk memastikan Anda termasuk penerima BSU atau tidak, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
Melalui Situs Resmi Kemnaker
- Kunjungi: https://kemnaker.go.id
- Daftar akun jika belum punya
- Login dan lengkapi profil (NIK, nama, foto, lokasi kerja)
- Setelah data diverifikasi, akan muncul notifikasi tahapan:
- Terdaftar
- Ditetapkan
- Disalurkan
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Akses: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK dan data pribadi
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan apakah Anda berhak menerima BSU
Menggunakan Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login menggunakan email dan password terdaftar
- Lihat status penerimaan BSU melalui menu bantuan pemerintah
Aplikasi Pospay
- Cocok bagi yang akan mencairkan BSU di Kantor Pos
- Daftar di aplikasi Pospay
- Masukkan NIK dan cek status bantuan
Tanyakan ke HRD Perusahaan
- HRD akan mendapatkan notifikasi dari Kemnaker dan BPJS terkait siapa saja yang terdaftar sebagai penerima BSU
- Pastikan perusahaan Anda telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan
Catatan Penting
- Pendaftaran BSU tidak bisa dilakukan secara mandiri. Hanya pemberi kerja yang dapat mendaftarkan karyawannya.
- Jika Anda merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, segera koordinasi dengan HRD atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Pencairan dilakukan langsung ke rekening yang telah diverifikasi, atau melalui PT Pos Indonesia jika tidak memiliki rekening.














