Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah
Dalam upaya memberikan perlindungan sosial dan mendorong kesejahteraan tenaga kerja, pemerintah melalui program BSU (Bantuan Subsidi Upah) BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen membantu masyarakat pekerja yang terdampak secara ekonomi.
Untuk memastikan bantuan tersebut sampai ke tangan penerima yang berhak, penting bagi peserta untuk dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan BSU mereka. Kemudahan akses dalam mengecek status ini sangat dibutuhkan agar pekerja bisa mengkonfirmasi kelayakan dan progres penyaluran bantuannya tanpa harus datang langsung ke kantor, terutama di tengah mobilitas yang semakin tinggi dan keterbatasan waktu.
Oleh karena itu, penyediaan cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang simpel dan cepat menjadi solusi penting bagi transparansi dan efektivitas program ini.
Link Resmi Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menyediakan website resmi yang menyediakan informasi terkait BSU, sekaligus untuk mengecek status pesertanya. Adapun website resmi tersebut adalah “BSU Kemnaker”, berikut link-nya:
Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk melakukan pengecekan secara mandiri, detikers perlu menyiapkan HP dengan koneksi jaringan internet yang stabil dan NIK. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka browser di HP;
- Akses link BSU resmi di https://bsu.kemnaker.go.id/;
- Klik titik tiga di pojok kanan atas, lalu pilih “Cek NIK”;
- Masukkan 16 digit NIK;
- Selanjutnya, masukkan kode keamanan sesuai dengan yang tertera di layar;
- Kemudian pilih “Cek Status”;
- Sistem kemudian akan menampilkan status peserta, apakah terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Program BSU senilai Rp 600 ribu tidak diberikan kepada seluruh pekerja, melainkan hanya kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Syarat penerima BSU sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pekerja atau buruh agar termasuk sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori pekerja penerima upah (PU).
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).














