Cara Cek Status Penerima PIP September 2024
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan kembali menyalurkan PIP tahap kedua pada bulan September 2024. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan PIP ini berupa dana tunai yang dapat membantu biaya pendidikan, sehingga anak-anak dapat terus melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan ekonomi.
Namun, untuk mengetahui apakah seseorang termasuk penerima PIP atau tidak, diperlukan proses cek status yang tepat. Penerima PIP dapat mengecek statusnya melalui situs resmi PIP di laman https://pip.kemdikbud.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut kami rangkum pembahasannya.
Cara Cek Status Penerima PIP September 2024
- Buka laman resmi PIP Kemendikbudristek di https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan captcha berupa hasil perhitungan.
- Klik “Cek Penerima PIP”.
- Nama siswa pun akan keluar jika tercatat sebagai penerima PIP. Jika nama tidak muncul, maka siswa belum menjadi penerima PIP.
Syarat Daftar Penerima PIP 2024
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
– Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
– Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
– Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
– Terkena dampak bencana alam
– Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
– Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga - Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya
Nominal Bantuan PIP 2024
Nominal bantuan setiap jenjang berbeda-beda karena disesuaikan dengan kebutuhannya. Dana PIP disalurkan kepada siswa lewat rekening bank yang didaftarkan.
Selain itu besaran dana pada siswa kelas awal (1/7/10), kelas akhir (6/9/12/13) dan siswa kelas 2-5/8/11 juga berbeda. Hal tersebut dikarenakan siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
Adapun besaran bantuan PIP tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A non siswa baru/akhir: Rp 450.000/tahun
- SD/SDLB/Paket A siswa baru/akhir: Rp 225.000
- SMP/SMPLB/Paket B non siswa baru/akhir: Rp 750.000/tahun
- SMP/SMPLB/Paket B siswa baru/akhir: Rp 375.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C non siswa baru/akhir: Rp 1.000.000/tahun SMA/SMK/SMALB/Paket C siswa baru/akhir: Rp 500.000
Ketentuan Penggunaan Dana PIP
Penggunaan bantuan PIP bisa untuk berbagai jenis kebutuhan siswa, seperti:
- Membeli buku dan alat tulis
- Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)
- Membiayai transportasi siswa ke sekolah
- Uang saku siswa
- Biaya kursus/les tambahan
Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja