Cara Cek Tenaga Non-ASN di BKN Beserta Syaratnya
Pendataan tenaga non-ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilakukan untuk memetakan dan memastikan status kepegawaian pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah, sebagai tindak lanjut kebijakan manajemen PPPK yang hanya mengakui dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Proses pengecekan data tenaga non-ASN kini dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi BKN dengan memasukkan data diri seperti nama lengkap dan NIK, sehingga pegawai dapat memastikan statusnya dalam database BKN sebagai syarat utama mengikuti seleksi PPPK.
Hanya tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria, seperti masih aktif bekerja, diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja, menerima honorarium dari APBN/APBD, dan telah bekerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2021, yang dapat terdaftar dalam pendataan ini.
Cara Cek Data Tenaga Non-ASN di BKN
Berikut informasi langkah-langkah untuk mengecek data pegawai non-ASN di situs BKN:
- Kunjungi situs BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman;
- Pilih “Instansi” yang diinginkan;
- Lalu klik menu “Pengumuman”;
- Halaman akan menampilkan “Daftar Pegawai Non ASN”.
Syarat Pendaftaran Data Tenaga Non-ASN
Berikut informasi persyaratan untuk pendaftaran pendataan tenaga non-ASN di situs BKN:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN;
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk Instansi Pusat dan APBD (Anggaran Pendapatan dan
- Belanja Daerah) untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun lamanya;
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun;
- Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan non-ASN.
Cara Pendaftaran Data Non-ASN di BKN
Bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran sebagai berikut:
Membuat Akun:
- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/;
- Pastikan sudah didaftarkan oleh Admin Instansi;
- Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha;
- Jika data sudah terdaftar, akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data;
- Unggah file KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb;
- Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.
Cetak Kartu Informasi Akun:
- Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang sudah dibuat.
Login dan Pengisian Biodata:
- Masukkan NIK dan password untuk login;
- Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100 Kb – 1 Mb;
- Isi biodata yang diminta.
Mengisi Riwayat Pekerjaan:
- Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.
Resume Pendataan Non ASN:
- Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah;
- Tandai kotak persetujuan dan klik “Akhiri Proses Pendataan”;
- Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.