Cara Daftar dan Cek Status Penerima Bansos Sepetember
Bantuan sosial (bansos) merupakan program yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang kurang mampu atau terdampak oleh situasi tertentu, seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau pandemi.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) rutin menyelenggarakan program bantuan sosial yang bertujuan untuk menjamin ketahanan pangan bagi keluarga miskin atau kurang mampu. Program-program bansos yang akan disalurkan pada bulan September 2024 antara lain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa, dan bantuan beras 10 kilogram.
Untuk informasi tentang cara cek status penerima bansos bulan september tahun 2024, berikut kami rangkum pembahasannya secara lengkap.
Cara Daftar DTKS Bulan September Tahun 2024
- Unduh aplikasi Cek Bansos milik Kemensos di Play Store (aplikasi ini baru tersedia untuk Android).
- Buka aplikasi jika selesai mengunduh.
- Pilih “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
- Masukkan data diri seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, email dan alamat sesuai KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar. Lalu klik “Buat Akun Baru”.
- Cek kotak masuk e-mail untuk melakukan verifikasi dan aktivasi.
- Setelah proses berhasil dapat dilakukan akses layanan menu. Klik “Daftar Usulan”.
- Isi kembali data diri sesuai dengan petunjuk yang muncul.
- Pilih jenis bansos yang didapatkan.
Cara Cek Status DTKS
Pengecekan status penerima bansos dapat dilakukan melalui laman resmi yang diluncurkan Kemensos. Masyarakat bisa mengetahui status DTKS yang didaftarkan berhasil diterima atau tidak. Adapun tata cara ceknya sebagai berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih nama provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan pada kolom yang muncul.
- Isi nama penerima sesuai dengan yang didaftarkan.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera pada kolom.
- Klik “CARI DATA”
Secara otomatis data masyarakat yang terdaftar pada DTKS akan muncul dan tertera status kepesertaan pada bansos. Masyarakat dapat meminta surat keterangan DTKS. Adapun tat cara untuk mendapatkannya sebagai berikut:
- Siapkan dokumen KK dan KTP
- Datangi Dinas Sosial setempat
- Sampaikan tujuan kedatangan kepada petugas.
- Serahkan dokumen yang dibawa
- Petugas akan meneliti kelengkapan dokumen
- Petugas menjelaskan cara untuk memperoleh surat keterangan DTKS.
- Pengecekan data dan pencetakan surat keterangan DTKS.
- Pemohon mendapatkan surat keterangan DTKS.
Syarat Mendaftar DTKS
Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 terdapat syarat utama atau kriteria untuk mendaftar. Tidak semua masyarakat mendapat kesempatan untuk menjadi bagian dari DTKS. Berikut ini syaratnya:
- Tidak memiliki sumber penghasilan tetap serta tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
- Memiliki pengeluaran sebagian besar untuk konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan ke tenaga medis kecuali puskesmas atau subsidi pemerintah.
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
- Memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anak hingga jenjang sekolah lanjutan tingkat pertama.
- Dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, kayu atau tembok dengan kualitas rendah atau tidak baik termasuk tembok berlumut atau sudah usang maupun diplester.
- Lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, kayu, semen atau keramik dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.
- Atap bangunan tempat tinggal terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng atau asbes dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.
- Memiliki penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau tanpa listrik meteran.
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.
- Memiliki sumber air minum berasal dari mata air atau sumur tak terlindungi, air sungai, hujan atau lainnya.
Ada beberapa kriteria yang ditetapkan Menteri Sosial bagi penerima bansos yang terdaftar DTKS. Berikut data lengkapnya yang dilansir Permensos No 3 Tahun 2021:
- Kemiskinan
- Keterlantaran
- Kecacatan
- Keterpencilan
- Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku
- Korban kecelakaan
- Korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi
- Kriteria lainnya yang ditetapkan oleh menteri














