Cara Daftar dan Syarat Penerima KIP Tahun 2025 Terbaru
Apa itu KIP?
KIP adalah sebuah tanda atau identitas yang diberikan kepada peserta didik sebagai syarat untuk mengakses Program Indonesia Pintar (PIP). Proses pemberian kartu ini melibatkan pemadanan data antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Dengan adanya KIP, peserta didik yang memenuhi kriteria dari kedua dataset tersebut dapat menerima manfaat dari program bantuan pendidikan yang disediakan. Saat ini, KIP telah bertransformasi menjadi bentuk digital yang memudahkan aksesnya. Untuk mendapatkannya, peserta didik dapat menghubungi sekolah dan mengakses aplikasi SIPINTAR.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kembali dibuka pada tahun 2025 untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan akses pendidikan yang lebih layak. Agar bisa menjadi penerima manfaat, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi serta prosedur pendaftaran yang wajib diikuti. Bagi orang tua maupun siswa yang ingin mendaftar, penting untuk memahami tata cara dan persyaratan terbaru. Berikut panduan lengkap mengenai cara daftar dan syarat penerima KIP tahun 2025 agar tidak ketinggalan kesempatan.
Cara Mendaftar KIP
Berikut ini langkah-langkah yang harus dilalui untuk daftar KIP.
1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan dalam mendaftar KIP, berkas-berkas tersebut adalah sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
2. Melakukan Proses Pendaftaran
Setelah menyiapkan semua berkas yang diperlukan, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP.
3. Pengajuan Calon Penerima
Langkah berikutnya adalah sekolah atau madrasah akan mencatat semua data siswa yang merupakan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Data ini kemudian akan disampaikan atau diusulkan oleh sekolah kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat kabupaten/kota terdekat.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Data pengajuan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh Dinas Pendidikan atau Kemenag di tingkat kabupaten/kota akan disampaikan kepada Kemendikbud atau Kemenag. Selanjutnya, sekolah akan melakukan pendaftaran calon penerima KIP melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbud memiliki kewajiban untuk menginputkan data calon penerima KIP ke dalam Dapodik. Setelah itu, Kemendikbud atau Kemenag akan mengirimkan Kartu Indonesia Pintar kepada calon penerima yang telah lolos seleksi.
Syarat Penerima KIP
Tidak semua siswa dapat menerima bantuan dari PIP melalui KIP. Ada beberapa syarat yang telah ditetapkan untuk penerima KIP. Syarat tersebut sebagai berikut:
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Yatim piatu
- Penyandang disabilitas
- Korban bencana alam atau musibah.
Kewajiban Penerima Dana PIP
Menjaga KIP dengan baik dan hati-hati
Tidak menyalahgunakan dana bantuan yang diberikan
Belajar dan bersekolah dengan giat, disiplin, tekun, dan tidak putus sekolah.
Jenis KIP
Bantuan dalam bentuk KIP memiliki dua jenis yaitu KIP Sekolah dan KIP Kuliah. Meskipun keduanya bertujuan untuk membantu dalam mendapatkan pendidikan, namun memiliki target yang berbeda. KIP Sekolah ditujukan kepada siswa SD-SMA, sedangkan KIP Kuliah ditujukan kepada mahasiswa yang melanjutkan ke jenjang perkuliahan














