Cara Daftar IMEI iPhone Jika Beli di Luar Negeri
Banyak orang Indonesia yang ingin membeli iPhone dari luar negeri karena harga yang lebih murah. Namun, untuk menggunakan iPhone tersebut di Indonesia, mereka harus mendaftarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) agar tidak terblokir oleh pemerintah.
Jika tidak mendaftarkan IMEI, iPhone hanya bisa digunakan dengan jaringan WiFi dan tidak bisa mengakses jaringan seluler di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dibuat panduan cara mendaftarkan IMEI iPhone yang jelas dan mudah diikuti, sehingga pengguna dapat menggunakan iPhone mereka dengan normal di Indonesia.
Melalui laman resmi Bea Cukai
- Buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
- Isi data diri berupa:
- Nomor penerbangan atau pelayaran
- Waktu kedatangan
- Nomor identitas (paspor atau NIK)
- Nama lengkap
- Kewarganegaraan NPWP
- Isi data barang. Dalam sekali pendaftaran, bisa mendaftarkan dua gawai yang berbeda. Daftar informasi yang dibutuhkan: IMEI, Merek atau brand, Tipe, RAM, Kapasitas, Warna, Harga barang, Konfirmasi pengiriman
- Isi Key Code Captcha
- Klik kirim
- Tunggu kode Quick Respons atau QR Code dan Registration ID muncul
- Kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan di dalam negeri
- Temui petugas untuk memindai QR code, serta pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai
- Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia
Melalui aplikasi Bea Cukai
- Unduh atau download Mobile Beacukai di Google Play Store
- Login atau registrasi dengan identitas
- Masukkan data diri, penerbangan, serta produk pada formulir
- Masukkan merek dan tipe dari produk
- Masukkan nomor IMEI HP
- Klik ‘complete’ untuk simpan formulir.
- Tunggu QR Code dan registration ID muncul
- Kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan di dalam negeri
- Temui petugas untuk memindai QR code, serta pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai
- Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia
Melalui ECD
Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD, registrasi IMEI dapat dilakukan saat mengisi ECD. Bukti pengisian formulir elektronik berupa QR code diserahkan kepada Petugas Bea dan Cukai bersama paspor, boarding pass, invoice, dan identitas pendukung lainnya.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan gawai dari luar negeri disarankan melakukan pendaftaran IMEI sebelum lima hari setelah mendarat melalui situs resmi atau aplikasi.
Masyarakat masih dapat mendaftarkan IMEI setelah 60 hari mendarat, tetapi harus membayar bea masuk dan pajak impor US$ 500 dan datang ke Kantor Bea Cukai terdekat. Gawai dari luar negeri akan mendapatkan sinyal dalam 2×24 jam setelah pendaftaran.
Jika tidak mendapatkan jaringan telekomunikasi, penumpang disarankan menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui saluran telepon 159.














