Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui Coretax pada tahun 2025 menjadi langkah penting bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efisien.
Coretax, yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 1 Januari 2025, menawarkan sistem baru yang menggantikan layanan sebelumnya, memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar NPWP secara digital.
Dengan akses yang lebih baik dan prosedur yang sederhana, masyarakat dapat dengan cepat menyelesaikan proses pendaftaran hanya dengan menggunakan perangkat mereka.
Informasi mengenai cara daftar NPWP online melalui Coretax sangat krusial untuk membantu individu dan badan usaha mematuhi peraturan perpajakan, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.
Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax
Dikutip dari Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut panduan cara pendaftaran NPWP online 2025:
- Buka laman resmi Coretax atau klik link coretaxdjp.pajak.go.id;
- Setelah itu, pilih opsi “New Registration (pendaftaran baru)” pada halaman login Portal Wajib Pajak;
- Kemudian, silakan pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan, seperti “Perorangan/Individual” untuk Wajib Pajak orang pribadi;
- Sistem akan menampilkan pertanyaan “Apa Wajib Pajak memiliki NIK?, klik “Ya” jika memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika tidak memiliki Nik, pilih “Tidak”;
- Selanjutnya, pilih jenis registrasi yang diperlukan antara “Aktivasi NIK (NIK Activation)” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi (Only
- Registration)” untuk hanya memiliki akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP;
- Setelah itu, silakan isi data diri dalam kolom “Detail Identitas Wajib Pajak” yang terdiri dari:
- NIK;
- Nama lengkap (sesuai KTP);
- Jenis wajib pajak;
- Tempat lahir;
- Tanggal lahir;
- Negara asal;
- Jenis Kelamin;
- Status pernikahan;
- Agama;
- Tipe pekerjaan;
- Nama lengkap ibu kandung;
- Nomor KK;
- Status anggota keluarga; dan
- Kategori individu.
- Jika semua telah diisi, pastikan data telah sesuai;
- Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif pada kolom “Detail Kontak Wajib Pajak”;
- Klik tombol “Verifikasi” agar sistem dapat mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel atau alamat email yang dimasukkan tadi;
- Setelah itu, masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia dan klik verifikasi;
- Tambahkan “Pihak terkait” pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan “Berikutnya”;
- Tambahkan “Data Ekonomi” pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan;
- Isikan detail alamat Wajib Pajak;
- Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengupload foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil;
- Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol “Kirim Pengajuan”;
- Jika proses pendaftaran berhasil, maka sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP.
Syarat Pendaftaran NPWP Wajib Orang Pribadi
Berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, yang dikutip dari laman resmi Pajak. Syarat ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, yang melakukan kegiatan usaha atau pekerja bebas, maupun yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Warga Negara Indonesia: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Warga Negara Asing: Fotokopi paspor dan fotokopi kartu izin tinggal sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).