Cara Daftar Penerima Bansos PKH-BPNT 2027 di Perlinsos
Program bantuan sosial PKH dan BPNT merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pada tahun 2027, masyarakat perlu mengetahui cara mendaftar sebagai calon penerima bansos melalui platform Perlinsos agar dapat memahami tahapan pendaftaran, persyaratan, serta proses verifikasi data yang berlaku. Dengan mengetahui prosedur pendaftaran yang benar, masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi bantuan sosial secara lebih mudah dan memastikan data yang diajukan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Syarat Daftar PKH-BPNT 2027 di Perlinsos
- NIK pada Kartu Tanda Penduduk
- Nomor meteran PLN
- Verifikasi wajah
Cara Daftar PKH-BPNT 2027 di Perlinsos
Dikutip dari Instagram resmi Kecamatan Padang Timur, @kec.padangtimur, begini panduan pendaftarannya:
- Siapkan handphone yang terkoneksi internet.
- Buka laman Perlinsos melalui tautan https://perlinsos.kemensos.go.id/.
- Setelah itu, klik tombol ‘Masuk Dengan IKD’ di bagian pojok kanan atas tampilan.
- Kamu akan diarahkan ke aplikasi IKD.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pin IKD. Kemudian, tekan ‘Masuk’.
- Beri persetujuan penggunaan data kepada sistem dengan menekan tombol ‘Bagikan’.
- Lakukan prosedur verifikasi wajah sampai selesai.
- Apabila berhasil, maka kamu akan diarahkan kembali ke laman Perlinsos dalam kondisi sudah login.
- Di halaman utama Perlinsos, klik menu ‘Daftar Program’.
- Pilih bantuan sosial yang ingin diajukan. Tekan ‘Daftar Sekarang’.
- Baca syarat dan kriteria program. Isi lembar persetujuan.
- Periksa kembali data.
- Setelah semua data sesuai, lakukan konfirmasi pengajuan dengan menekan tombol ‘Ajukan Permohonan Bantuan’.
- Jika pendaftaran berhasil, jangan lupa simpan nomor registrasi.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT?
Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan, penerima PKH adalah keluarga miskin dan/atau rentan miskin berdasarkan peringkat kesejahteraan keluarga. Prioritasnya adalah masyarakat di desil 1 sampai 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Ibu hamil
- Anak berusia sampai 7 tahun yang belum bersekolah
- Lanjut usia
- Penyandang disabilitas
- Siswa SD/sederajat
- Siswa SMP/sederajat
- Siswa SMA/sederajat
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Berapa Nominal PKH dan BPNT?
- Ibu hamil: Rp 750.000/3 bulan
- Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000/3 bulan
- Siswa SD: Rp 225.000/3 bulan
- Siswa SMP: Rp 375.000/3 bulan
- Siswa SMA: Rp 500.000/3 bulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/3 bulan
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000/3 bulan
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000/3 bulan
- Sementara itu, nominal BPNT adalah Rp 200.000 per bulan. Berhubung disalurkan 3 bulan sekaligus, KPM BPNT berhak memeroleh Rp 600.000.














