Cara Daftar PIP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia dari jenjang SD, SMP, hingga SMA tetap memperoleh kesempatan pendidikan yang layak, khususnya bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Program ini hadir sebagai respons terhadap masih tingginya angka putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi, dengan memberikan bantuan tunai langsung agar siswa dapat melanjutkan pendidikan hingga lulus satuan pendidikan menengah.
PIP adalah penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan dijalankan melalui mekanisme pendaftaran yang memungkinkan semua siswa yang memenuhi kriteria, baik yang sudah maupun yang belum menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk mengajukan diri melalui sekolah.
Dengan adanya sistem pendataan dan pendaftaran yang transparan, diharapkan pemerataan akses pendidikan serta penurunan angka putus sekolah dapat tercapai, mendukung tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi antar kelompok masyarakat.
Besaran Bantuan Dana PIP
Melansir dari laman PIP Dikdasmen, bantuan dana akan diberikan kepada penerima PIP sebanyak 1 kali dalam setahun. Adapun besaran bantuan dana PIP adalah:
- SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450.000, sedangkan khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal Rp 225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp 750.000, sedangkan khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal Rp 375.000.
- SMA/SMALB/SMK/Paket C sebesar Rp 1.000.000, sedangkan khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal Rp 500.000.
- SMK Program 4 Tahun sebesar Rp 1.000.000, sedangkan khusus kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal Rp 500.000.
Cara Mendaftar PIP
Untuk mendaftar PIP, siswa harus terdaftar melalui Dapodik. Pengecekan ini akan dilakukan oleh pihak sekolah
Apabila siswa tidak terdaftar di Dapodik, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, yakni sebagai berikut:
- Jika tidak memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), maka harus memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan mengajukan kepada dinas pendidikan.
- Jika tidak memiliki KKS, maka harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- MengajukanKKS milik orang tua untuk verifikasi data.
Syarat Pendaftaran PIP
Untuk menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim piatu atau salah satunya dari panti sosial/panti asuhan/sekolah.
- Terkena dampak bencana alam.
- Tidak bersekolah (drop out)
- Menderita kelainan fisik, korban wisuda, anak dari orang tua yang di PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau punya lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah.
- Lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.














