Cara Daftar Sebagai Penerima PBI JK BPJS Gratis
Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu. Agar manfaat subsidi iuran ini tepat sasaran, pendaftaran peserta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial dan diverifikasi melalui proses survei serta validasi data oleh instansi terkait seperti Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan.
Hanya warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan tergolong fakir miskin atau tidak mampu yang dapat diusulkan menjadi penerima, baik melalui aplikasi resmi cek bansos maupun pengajuan manual ke kantor terkait.
Kebijakan ini mendorong inklusi jaminan kesehatan nasional, mengurangi beban pengeluaran masyarakat dengan keterbatasan ekonomi, serta memastikan bahwa layanan kesehatan dapat diakses merata tanpa diskriminasi iuran bulanan.
Cara Daftar Ulang PBI JK
Karena peserta PBI JK merupakan mereka yang masuk dalam DTKS, maka cara untuk bisa mendapatkan bantuan sosial bidang kesehatan ini adalah dengan terdaftar sebagai penerima manfaat di Kemensos.
Untuk itu, bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan ini namun tidak terdaftar, segera daftarkan diri di aplikasi cek bansos. Berikut ini adalah cara daftar menjadi peserta bansos yang bisa kamu lakukan menggunakan HP:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di HP
- Masuk ke “Daftar usulan”
- Klik “Tambah Usulan”
- Isi data diri yang ingin diusulkan PKH, kemudian pilih jenis bansos PKH
- Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi
Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang bersangkutan sudah benar berhak mendapatkan bansos, ke depan penerima akan menerima pencairan bantuan. Kemudian jika ada perubahan data seperti berpindah tempat tinggal atau ada anggota keluarga baru, yang bersangkutan dapat update data DTKS agar haknya tidak dicabut pemerintah.
Cara Update Data Kependudukan di DTKS
- Datangi kantor desa/kelurahan atau RT/RW setempat
- Bawa KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya
- Sampaikan maksud untuk memperbarui data DTKS
- Petugas akan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial
Syarat Menjadi Peserta PBI JK
Menurut Permensos Nomor 21 Tahun 2019, fakir miskin adalah individu tanpa sumber penghasilan atau penghasilan yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sedangkan orang tidak mampu membayar iuran adalah yang memiliki penghasilan cukup untuk hidup layak, tapi tidak cukup untuk membayar iuran bagi diri dan keluarganya.
Secara sederhana, menurut laporan Antara berikut syarat-syarat menjadi peserta PBI JK BPJS Kesehatan
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin, yaitu individu yang tidak memiliki sumber pendapatan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
- Berasal dari Keluarga dengan Kondisi Ekonomi Terbatas, penerima bantuan adalah keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kategori ini ditentukan melalui survei dan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
- Tidak Memiliki Asuransi Kesehatan Lain, peserta tidak boleh terdaftar dalam program asuransi kesehatan lain, baik yang disediakan oleh perusahaan maupun lembaga lain, karena program ini ditujukan untuk mereka yang sepenuhnya bergantung pada PBI JK sebagai jaminan kesehatan.
Selain persyaratan di atas, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan agar kepesertaan PBI berlaku, yaitu:
- Kepesertaan PBI dimulai sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan dari Menteri Sosial.
- Jika peserta PBI adalah seorang ibu yang memiliki anak, maka anak tersebut akan otomatis terdaftar sebagai penerima program ini.
- Peserta yang termasuk dalam kategori non-PBI dan belum membayar iuran dapat dipindahkan ke kepesertaan PBI jika memenuhi syarat.
- Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar tersebut.














