Cara dan Syarat Mengurus STNK Hilang di Samsat
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor. STNK berisi informasi penting seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik, merek, tipe, serta model kendaraan.
Dokumen ini wajib dijaga karena jika hilang, kepemilikan kendaraan menjadi tidak sah. Jika STNK hilang, anda dapat mengurusnya melalui cara berikut ini.
Cara mengurus STNK hilang
Syarat mengurus STNK hilang
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi yang diberi kuasa jika diwakilkan
- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai
- Surat tanda terima laporan dari Polri terdekat.
Jika dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, ikuti langkah di bawah ini untuk cara mengurus STNK hilang:
- Lakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dan fotokopi hasilnya
- Melampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi
- Cek blokir dan mengurus surat keterangan STNK hilang di Samsat yang isinya adalah keterangan mengenai kebenaran soal TNK tersebut tidak diblokir atau dalam pencarian
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika belum dilunasi
- Bayar biaya pembuatan STNK baru
- Tunggu beberapa saat sampai STNK baru diterbitkan.
Biaya mengurus STNK hilang
Biaya mengurus STNK hilang berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan.
- Kendaraan roda 2 atau 3 Tp 100.000 per penerbitan
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.
Itulah syarat dan cara mengurus STNK hilang lengkap dengan biaya penerbitan STNK yang baru.