Cara Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan kepada para pekerja di Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan batas maksimal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi Rp 15 juta yang dapat diakses secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sejak Mei 2025, sehingga peserta yang telah memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian dana JHT tanpa harus menunggu usia pensiun atau datang ke kantor cabang.
Langkah ini diambil untuk mempercepat dan mempermudah proses klaim, sekaligus memberikan perlindungan finansial yang lebih fleksibel bagi pekerja yang membutuhkan dana darurat atau perencanaan keuangan jangka pendek.
Cara Dapatkan Dana di Atas Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 15 juta, dari sebelumnya Rp 10 juta. Jika peserta ingin mencairkan dana melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.
Terdapat beberapa kriteria bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim JHT sebagian, antara lain:
Klaim JHT Sebagian 10%
Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 10%.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Namun, perlu diketahui jika pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Klaim JHT Sebagian 30%
Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah. Adapun, berikut merupakan persyaratan untuk melakukan klaim JHT sebagian 30%.
- Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Cash
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).
Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Kredit
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- a. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
- b. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
- c. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa KTP pasangan atau KK dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Syarat Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, syarat utama peserta bisa mendapat Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yakni telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.
Artinya mereka yang belum menjadi peserta JHT minimal 10 tahun tak bisa mengajukan pengambilan dana sebagian berapapun itu. Di luar itu, syarat yang dibutuhkan hanya:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Cara Cairkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
- Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik ‘selanjutnya’.
- Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik ‘selanjutnya’.
- Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih ‘sudah’.
- Lakukan swafoto dengan klik ‘Ambil Foto’ dengan ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik ‘Konfirmasi’.
- Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu ‘Tracking Klaim’.