Cara Dapat Rp 900 Ribu dari Bansos BLT Oktober 2025
Bantuan Sosial (Bansos) BLT yang disalurkan pada Oktober 2025 merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak pandemi dan situasi ekonomi sulit.
Melalui program ini, setiap penerima berkesempatan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 900 ribu yang dapat digunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Pemerintah terus berupaya memastikan penyaluran BLT tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat yang memenuhi kriteria agar mereka dapat segera merasakan manfaatnya.
Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan penting dalam menjaga daya beli warga dan membantu pemulihan ekonomi nasional.
Cek Penerima BLT Rp 900 Ribu via Website Cek Bansos
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Selanjutnya, masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Lengkapi juga nama PM (Penerima Manfaat) yang sesuai pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak kode.
- Apabila huruf kode yang muncul kurang jelas, pilih opsi panah melingkar biru di sampingnya agar dapat menerima huruf kode yang baru.
- Setelah itu, pilih CARI DATA.
Cek Penerima BLT Rp 900 Ribu Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Lengkapi juga nama PM (Penerima Manfaat) yang sesuai pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Tuliskan jawaban dari perhitungan yang ditampilkan pada layar.
- Setelah itu, pilih Cari Data.
Aturan Resmi Desil Bansos
Lantas, bagaimana aturan resmi mengenai desil bansos dari Kemensos? Mengenai hal ini, terdapat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 yang mengatur tentang kelompok desil bagi penerima bantuan.
Di dalam keputusan tersebut diatur mengenai peringkat kesejahteraan bersumber dari data tunggal sosial dan ekonomi nasional. Kemudian ada kelompok desil 1 hingga desil 10 yang disusun sesuai dengan variabel sosial ekonomi. Termasuk menggunakan metode statistik yang telah diselenggarakan oleh instansi pemerintah.
Selanjutnya, di dalam Diktum Keempat dijelaskan secara rinci aturan desil bansos yang digunakan sebagai acuan dalam mengelompokkan penerima KPM sebagai prioritas bansos tertentu. Adapun bunyi Diktum Keempat berisi:
“Penetapan peringkat kesejahteraan keluarga untuk penyaluran bantuan sosial dan bantuan program kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dengan ketentuan:
- penerima program keluarga harapan menggunakan kelompok desil 1 (satu) sampai dengan 4 (empat);
- penerima program sembako menggunakan kelompok desil 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
- penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan kelompok desil 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
- penerima bantuan program asistensi rehabilitasi sosial dapat menggunakan rentang kelompok desil 1 (satu) sampai dengan desil 5 (lima) atau berdasarkan hasil asesmen; dan
- penerima bantuan program kesejahteraan sosial di lingkungan Kementerian Sosial dapat menggunakan rentang kelompok desil 1 (satu) sampai dengan desil 5 (lima) atau sesuai dengan hasil asesmen pada masing-masing program.”
Cara Reaktivasi Rekening Bansos
Selain ubah desil bansos, ada juga beberapa orang yang mungkin perlu melakukan reaktivasi rekening bansos mereka. Ada berbagai alasan yang melatarbelakanginya. Bisa saja rekening bansos disalahgunakan oleh orang lain atau rekening tersebut justru terblokir karena penyebab tertentu.
Hal ini membuatnya perlu melakukan reaktivasi rekening bansos. Menurut unggahan Instagram @kemensosri, pengaktifan kembali rekening bansos dapat dilakukan dengan meminta bantuan kepada petugas. Nantinya petugas akan melakukan update data di aplikasi SIKS-NG.
KPM bisa meminta bantuan kepada operator desa atau Dinas Sosial setempat untuk melakukan reaktivasi rekening bansos. Apabila di lingkungan sekitar terdapat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dapat juga meminta bantuan kepada mereka.














