Cara Klaim Gigi Palsu Melalui BPJS Kesehatan
Kehilangan gigi dapat mengganggu kesehatan gigi dan mulut, serta keindahan fisik seseorang. Namun, biaya pembuatan gigi palsu atau protesa gigi cukup mahal. Untungnya, BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pasang gigi palsu bagi peserta yang memenuhi syarat. Syarat pembuatan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain status keanggotaan aktif, rekomendasi dari dokter gigi, dan indikasi medis.
Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP dan faskes tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengklaim gigi palsu atau protesa gigi gratis dapat membawa dokumen seperti KTP dan surat keterangan medis dari dokter gigi. Namun, tidak semua pembuatan gigi palsu atau protesa gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pasang gigi palsu atau protesa gigi bagi peserta yang memenuhi syarat. Syarat pembuatan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain status keanggotaan aktif, rekomendasi dari dokter gigi, dan indikasi medis. Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP dan faskes tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengklaim gigi palsu atau protesa gigi gratis dapat membawa dokumen seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah diverifikasi. Namun, tidak semua pembuatan gigi palsu atau protesa gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, nilai maksimal yang diberikan untuk pelayanan protesa gigi adalah Rp 1.100.000 untuk gigi yang sama dan full protesa, serta Rp 550.000 untuk masing-masing rahang.
Fasilitas kesehatan tidak diizinkan untuk menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali jika yang bersangkutan meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang telah ditentukan. Peserta tidak perlu mengajukan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan, melainkan pengajuan akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik. Klaim pelayanan protesa gigi dengan BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan paling cepat dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.
Cara klaim gigi palsu gratis BPJS Kesehatan
Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, tata cara klaim prothesa gigi atau gigi palsu sebagai berikut:
- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut
- Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan untuk mengambil alat bantu dengar.
Saat mengajukan klaim gigi palsu atau protesa gigi melalui BPJS Kesehatan, peserta perlu menyerahkan dokumen seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah diverifikasi. Nilai maksimal yang diberikan untuk pelayanan protesa gigi adalah Rp 1.100.000 untuk gigi yang sama dan full protesa, serta Rp 550.000 untuk masing-masing rahang.
Fasilitas kesehatan tidak diizinkan untuk menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali jika yang bersangkutan meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang telah ditentukan. Selain itu, peserta tidak perlu mengajukan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan, melainkan pengajuan akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.