Cara Cek BI Checking Mudah dan Praktis
BI Checking, kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merupakan sistem yang mencatat riwayat kredit dan kemampuan pembayaran seseorang yang digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan pemberian kredit.
Memahami cara cek BI Checking secara mudah dan praktis penting bagi masyarakat agar dapat memantau kondisi keuangan dan riwayat kreditnya, terutama sebelum mengajukan pinjaman atau fasilitas kredit lainnya.
Saat ini, pengecekan BI Checking dapat dilakukan secara online melalui beberapa platform resmi seperti situs iDebku OJK, IDScore.id, dan aplikasi Skor Life, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat diakses kapan saja menggunakan perangkat smartphone tanpa harus datang langsung ke kantor OJK.
Skor BI Checking
Skor BI Checking atau yang kini dikenal sebagai Informasi Debitur Individual (IDI) Historis dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah acuan penting bagi lembaga keuangan untuk menilai kelayakan seseorang dalam mengajukan pinjaman atau kredit.
Skor ini menunjukkan riwayat pembayaran kredit seorang debitur dan dikategorikan dalam lima tingkatan yang disebut kolektibilitas kredit (Kol). Kol BI Checking adalah sistem klasifikasi skor kredit berdasarkan kelancaran seseorang dalam membayar kewajiban kreditnya.
Semakin tinggi nilai kol, semakin tinggi risiko gagal bayar yang dimiliki debitur. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai lima kategori skor BI Checking.
1. Kol 1 – Lancar
- Pembayaran pokok dan bunga kredit selalu dilakukan tepat waktu.
- Tidak terdapat tunggakan.
- Riwayat kredit sangat baik dan sesuai ketentuan kredit.
- Debitur dengan skor ini sangat disukai oleh bank karena dianggap tidak berisiko.
2. Kol 2 – Dalam Perhatian Khusus (DPK)
- Terjadi keterlambatan pembayaran kredit antara 1 hingga 90 hari.
- Mulai muncul potensi gagal bayar, sehingga masuk dalam kategori pengawasan.
- Debitur dengan skor Kol 2 masih bisa mengajukan pinjaman, namun akan melalui proses analisis kredit yang lebih ketat.
3. Kol 3 – Kurang Lancar
- Tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga terjadi selama 91 hingga 120 hari (3-4 bulan).
- Penagihan sudah dilakukan, namun belum memberikan hasil positif.
- Skor ini mulai dianggap sebagai indikator kredit bermasalah.
4. Kol 4 – Diragukan
- Kredit macet selama 121 hingga 180 hari (lebih dari 4 hingga 6 bulan).
- Pembayaran tidak dilakukan meskipun sudah jatuh tempo.
- Risiko gagal bayar tinggi dan debitur mulai masuk dalam daftar hitam (blacklist).
5. Kol 5 – Macet
- Kredit telah tertunggak lebih dari 180 hari atau 6 bulan.
- Berbagai upaya penagihan sudah dilakukan, namun tidak berhasil.
- Debitur dalam kategori ini dianggap memiliki riwayat kredit buruk dan masuk dalam blacklist BI Checking.
- Sangat sulit bagi pemilik skor ini untuk mendapatkan persetujuan kredit baru.
Cara Cek BI Checking
Pengecekan SLIK atau BI Checking bisa dilaksanakan secara online atau offline. Pengecekan ini terbilang mudah dan praktis, sehingga memudahkan kamu mendapatkan data yang dibutuhkan.
Cek BI Checking Via Online
Mengecek Bi Checking secara online bisa dilakukan lewat beberapa cara. Berikut langkah-langkahnya.
1. Cek BI Checking Online Via iDeb OJK
- Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id/
- Klik menu “Pendaftaran”
- Isi seluruh kolom data yang diminta lalu pilih “Selanjutnya”
- Selanjutnya, isi data registrasi secara lengkap dan benar pada formulir yang disediakan
- Jika sudah selesai, klik “Selanjutnya”
- Berikutnya unggah dokumen persyaratan yang diminta laman sesuai klasifikasi debitur
- Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta laman
- Pilih “Ajukan pendaftaran”
- Jika sudah berhasil, cek email yang dicantumkan pada data registrasi
- OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran
- Berikutnya masuk kembali ke laman https://idebku.ojk.go.id/
- Pilih “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
2. Cek BI Checking Online Via IDScore.id
- Akses laman www.idscore.id
- Klik “Cek Skor”
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan pilih “Buat Akun”
- Isi informasi data diri, email, kata sandi, dan buat PIN kemudian klik “Buat Akun”
- Cek email aktivasi dari IDScore kemudian klik link yang dikirimkan
- Setelah aktif kembali ke laman lalu log in menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Klik “Buat Permintaan Baru”, isi data sesuai KTP, dan simpan data
- Pilih paket layanan kredit skor yang dibutuhkan, lalu lakukan pembayaran
- Klik “Selanjutnya” kemudian lakukan verifikasi data dengan KTP sesuai permintaan laman, lalu pilih “Kirim”
- Selanjutnya, cek kode OTP yang dikirimkan melalui SMS lalu masukkan pada laman
- Tunggu proses validasi sekitar lima menit, kemudian akan masuk notifikasi pada laman
- Buka notifikasi kemudian klik “lihat permintaan”
- Laman kemudian akan dialihkan ke email
- Klik dokumen yang dikirimkan melalui email, masukkan password sesuai instruksi pada email, dan dokumen bisa diakses
3. Cek BI Checking Online Via Skor Life
- Unduh aplikasi Skor Life di App Store atau Play Store
- Lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun
- Masukkan informasi nomor HP, kemudian tunggu SMS kode verifikasi
- Klik “Selanjutnya” kemudian masukkan kode verifikasi dari SMS
- Buat PIN, verifikasi KTP dan wajah, lalu tunggu beberapa saat
- Setelahnya, laman akan menampilkan riwayat kredit debitur
Cek BI Checking Offline
Sedangkan bagi kamu yang ingin mengecek BI Checking secara oflline dapat mengunjungi kantor OJK langsung. Namun sebelumnya lebih baik kamu mempersiapkan dokumen agar kedatangan kamu tidak sia-sia. Berikut rincian kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan:
Debitur Perorangan
- KTP untuk WNI, atau Paspor untuk WNA
- Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa
Debitur yang Telah Meninggal
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Debitur Badan Usaha
- NPWP
- Akta pendirian perusahaan
- Perubahan anggaran dasar terakhir
- Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa
Jika sudah mempersiapkan dokumen, berikut panduan melakukan pengecekan BI Checking secara oflline.
- Datang ke kantor OJK setempat
- Bawa dokumen pendukung sesuai dengan klasifikasi debitur.
- Sampaikan keperluan kepada petugas OJK dan serahkan dokumen pendukung
- OJK kemudian akan melakukan pengecekan dengan menyesuaikan formulir dan dokumen pendukung
- Jika sesuai OJK melakukan penarikan data informasi debitur
- Debitur memberikan informasi email aktif kepada OJK
- Hasil BI Checking akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan














