Cara Klaim JHT BPJS Online-Offline Setelah Resign
Setelah mengundurkan diri dari pekerjaan, banyak orang belum mengetahui bahwa mereka dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah dikumpulkan selama bekerja. Proses klaim ini bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang. Agar tidak bingung, berikut ini panduan lengkap cara klaim JHT BPJS setelah resign, baik melalui jalur online maupun offline.
Dokumen Syarat Klaim JHT karena Mengundurkan Diri
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja
- NPWP (wajib bila saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian sebelumnya)
Cara Klaim Saldo JHT di Kantor Cabang BPJS
Peserta yang ingin klaim secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti langkah berikut:
- Bawa seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk asli
- Isi formulir pengajuan klaim JHT di lokasi
- Ambil nomor antrean
- Lakukan proses wawancara saat nomor dipanggil
- Setelah verifikasi berhasil, peserta akan menerima tanda terima
- Dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta
Cara Klaim Saldo JHT BPJS Secara Online
Selain datang langsung, peserta juga bisa mengajukan klaim secara daring melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Berikut caranya:
- Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah seluruh dokumen persyaratan dan foto diri tampak depan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6MB)
- Simpan setelah data diverifikasi dan dikonfirmasi
- Tunggu jadwal wawancara online yang dikirim melalui email
- Petugas akan melakukan verifikasi melalui video call
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening setelah proses selesai














