Cara Lapor Harta Kekayaan, Cek Infonya!
Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap individu, terutama bagi aparatur sipil negara dan pejabat publik, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan. Proses ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjaga integritas dalam pelayanan publik.
Masyarakat yang perlu melaporkan harta kekayaannya dapat mengakses informasi lengkap mengenai tata cara pelaporan melalui platform online yang disediakan oleh instansi terkait. Dengan adanya panduan yang jelas dan mudah diakses, diharapkan proses pelaporan dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Lapor Harta Kekayaan Aparatur Negara 2025
Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 2/2023, seluruh aparatur negara wajib menyampaikan LHKAN. Penyampaian LHKAN oleh Aparatur Negara terdiri atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, sedangkan untuk aparatur negara yang tidak diwajibkan melaporkan LHKPN, tetap menyampaikan LHKAN menggunakan Bukti Penerimaan Elektronik SPT Pajak Tahunan.
- LHKPN – Merujuk pada tahun terakhir pelaporan sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN.
Contoh untuk penyampaian LHKAN tahun 2024 adalah Lembar Penyerahan Formulir LHKPN Tahun Pelaporan 2023 (tahun terakhir sesuai ketentuan KPK). - SPT – Merujuk pada tahun terakhir pelaporan sesuai dengan ketentuan pelaporan SPT Tahunan.
Contoh untuk penyampaian LHKAN tahun 2024 adalah Bukti Penerimaan Elektronik penyampaian SPT Pajak Tahunan 2024 (tahun terakhir sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak).
- Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit kerja lain yang ditunjuk, bertanggung jawab dalam memantau ketaatan setiap aparatur negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN di setiap instansi pemerintah berdasarkan bukti pada poin sebelumnya;
- Hasil pemantauan dilaporkan melalui Form Penyampaian LHKAN paling lambat tanggal 30 April 2025 kepada Kementerian PANRB melalui tautan
https://bit.ly/FormLHKAN2025, dengan format file pdf (maksimal 10 MB), dan nama file agar disesuaikan dengan format : Rekapitulasi LHKAN_2025_Nama Instansi.pdf; - Wajib lapor LHKAN merupakan pegawai aktif di masing-masing instansi pemerintah per 31 Maret 2025;
- Format laporan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 tanggal 31 Januari 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN);
- Setiap instansi pemerintah untuk dapat menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya.
Siapa Saja yang Wajib LHKAN?
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan. Aparatur negara mencakup seluruh personel aparatur, yang terdiri dari:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).