Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Online di e-Filing
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak, termasuk orang pribadi, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.
Dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fasilitas e-Filing yang memudahkan proses pelaporan SPT secara online. Cara lapor SPT tahunan orang pribadi melalui e-Filing tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga meningkatkan akurasi data yang dilaporkan.
Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang prosedur ini sangat penting agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan mudah dan tepat waktu.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online
- Kunjungi situs resmi www.pajak.go.id
- Klik ‘Login’ untuk masuk ke akun pribadi
- Masukkan nomor NPWP atau NIK yang terdaftar
- Ketikkan Password
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar
- Klik tombol ‘Login’ untuk melanjutkan
- Pilih menu ‘Lapor’, lalu pilih ikon e-Filing
- Klik ‘Buat SPT’ untuk memulai pengisian
- Pilih jenis formulir yang sesuai, seperti 1770SS atau 1770 S
- Kemudian isi data pada formulir yang diminta mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri dan lainnya
- Setelah semua data terisi, setujui surat pernyataan yang yang berada di bawah halaman
- Secara otomatis, WP akan menerima kode verifikasi melalui email, kemudian masukkan kode tersebut ke kolom yang disediakan
- Kemudian klik ‘Kirim SPT’ untuk mengirimkan laporan
- Setelah berhasil, WP akan menerima bukti pengiriman SPT Tahunan dalam bentuk tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email
Cara Mengatasi Jika Lupa EFIN
Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui situs DJP, WP perlu memasukkan EFIN yang sudah dibuat sebelumnya. Lantas, bagaimana jika lupa EFIN?
Nah Jika WP lupa password EFIN saat hendak melaporkan SPT Tahunan, WP dapat melakukan pengaturan ulang password dengan mengirimkan permohonan ke email lupa.efin@pajak.go.id. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Kirim email ke alamat lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN”.
- Cantumkan informasi berikut dalam email:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nama wajib pajak
- Alamat terdaftar
- Email terdaftar
- Nomor telepon terdaftar
- Sertakan pernyataan yang berbunyi:
- “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
- Setelah itu, WP akan diberi petunjuk lebih lanjut untuk melakukan reset password EFIN.
- Selain itu, jika ada pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan, WP bisa hubungi melalui:
- Telepon: 1500200
- Live Chat: www.pajak.go.id
Aplikasi: M-Pajak - Atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.