Thursday, April 16, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Membuat KK Baru setelah Kepala Keluarga Meninggal

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 15, 2024
in Informasi
0
Cara Membuat KK Baru setelah Kepala Keluarga Meninggal

Cara Membuat KK Baru setelah Kepala Keluarga Meninggal

646
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Membuat KK Baru setelah Kepala Keluarga Meninggal

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen identitas yang mencatat informasi tentang keluarga, termasuk nama, susunan, dan hubungan antar anggota keluarga. Informasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Warga dapat membuat KK baru jika kepala keluarga telah meninggal. Tujuan dari pembuatan KK baru ini adalah untuk memperbarui data keluarga agar mencerminkan kondisi yang sekarang.




Cara Membuat KK Baru setelah Kepala Keluarga Meninggal

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Jakarta, mengurus KK baru setelah kepala keluarga meninggal dunia, dapat dilakukan di kelurahan sesuai domisili e-KTP. Berikut cara membuat KK baru setelah kepala keluarga meninggal dunia.

Syarat

  • Fotokopi Akta Kematian (sesuai Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
  • Fotokopi KK lama

Alur Pembuatan KK Baru

  • Warga mengisi form F-1.02 di Kelurahan
  • Kemudian, lampirkan fotokopi Akta Kematian
  • Lampirkan fotokopi KK lama
  • Apabila seluruh anggota keluarga masih berusia dibawah17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa, yaitu dengan adanya saudara/keluarga yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga tersebut, atau anak-anak yang dimaksud dititipkan pada kartu keluarga saudara yang terdekat, dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.




Mengurus KK Baru setelah Anggota Keluarga Meninggal

Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, kematian dianggap sebagai salah satu Peristiwa Penting.

Peristiwa Penting mencakup berbagai kejadian yang dialami oleh individu, seperti kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, serta perubahan status kewarganegaraan.

Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006:

Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Selain itu, kematian anggota keluarga juga berdampak pada perubahan susunan keluarga di KK, sehingga harus dilaporkan. Apa itu perubahan susunan keluarga?

Perubahan susunan keluarga adalah perubahan yang diakibatkan adanya Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting, seperti pindah datang, kelahiran, atau kematian.

Berikut bunyi Pasal 62 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur tentang pelaporan perubahan susunan keluarga dalam KK.

Pasal 62

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam I (satu) KK.

(2) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK.




Tags: Cara Membuat KK BaruCara Membuat KK Baru setelah Kepala Keluarga Meninggalcara membuat kk baru setelah kepala keluarga meninggal duniaKartu Keluargakkkk baru
Previous Post

Cara Cek NISN Pakai HP, Simak Langkah-langkahnya!

Next Post

Cara Cek Bansos Bulan Juli Dengan NIK KTP Terbaru

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN
Informasi

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN

by Anugrah Dwian Andari
April 15, 2026
Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online
Informasi

Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online

by Anugrah Dwian Andari
April 15, 2026
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP
Informasi

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP

by Anugrah Dwian Andari
April 15, 2026
Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026
Informasi

Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026

by Anugrah Dwian Andari
April 13, 2026
Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya
Informasi

Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya

by Anugrah Dwian Andari
April 13, 2026
Next Post
Cara Cek Bansos Bulan Juli Dengan NIK KTP

Cara Cek Bansos Bulan Juli Dengan NIK KTP Terbaru

Recommended

Cara Menghitamkan Rambut Dengan Bahan Alami

Cara Menghitamkan Rambut Dengan Bahan Alami

April 16, 2025
Cara Cek Penerima Bansos 2026 Pakai NIK KTP via Online-Offline

Cara Cek Penerima Bansos 2026 Pakai NIK KTP via Online-Offline

January 20, 2026

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN
Informasi

Pendaftaran Penerima Insentif bagi Guru-Tendik Madrasah Non-ASN

April 15, 2026
Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online
Informasi

Cara Mengecek Visa Haji 2026 Online

April 15, 2026
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP
Informasi

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di HP

April 15, 2026
Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026
Informasi

Lowongan BPJS Ketenagakerjaan April 2026

April 13, 2026
Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya
Informasi

Loker BNI April 2026 Beserta Syarat dan Kualifikasinya

April 13, 2026
Syarat Ikut Beasiswa Djarum Plus 2026
Informasi

Syarat Ikut Beasiswa Djarum Plus 2026

April 13, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel