Cara Membuat KK Baru setelah Kepala Keluarga Meninggal
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen identitas yang mencatat informasi tentang keluarga, termasuk nama, susunan, dan hubungan antar anggota keluarga. Informasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Warga dapat membuat KK baru jika kepala keluarga telah meninggal. Tujuan dari pembuatan KK baru ini adalah untuk memperbarui data keluarga agar mencerminkan kondisi yang sekarang.
Cara Membuat KK Baru setelah Kepala Keluarga Meninggal
Berdasarkan informasi dari Dukcapil Jakarta, mengurus KK baru setelah kepala keluarga meninggal dunia, dapat dilakukan di kelurahan sesuai domisili e-KTP. Berikut cara membuat KK baru setelah kepala keluarga meninggal dunia.
Syarat
- Fotokopi Akta Kematian (sesuai Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
- Fotokopi KK lama
Alur Pembuatan KK Baru
- Warga mengisi form F-1.02 di Kelurahan
- Kemudian, lampirkan fotokopi Akta Kematian
- Lampirkan fotokopi KK lama
- Apabila seluruh anggota keluarga masih berusia dibawah17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa, yaitu dengan adanya saudara/keluarga yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga tersebut, atau anak-anak yang dimaksud dititipkan pada kartu keluarga saudara yang terdekat, dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
Mengurus KK Baru setelah Anggota Keluarga Meninggal
Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, kematian dianggap sebagai salah satu Peristiwa Penting.
Peristiwa Penting mencakup berbagai kejadian yang dialami oleh individu, seperti kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, serta perubahan status kewarganegaraan.
Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006:
Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, kematian anggota keluarga juga berdampak pada perubahan susunan keluarga di KK, sehingga harus dilaporkan. Apa itu perubahan susunan keluarga?
Perubahan susunan keluarga adalah perubahan yang diakibatkan adanya Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting, seperti pindah datang, kelahiran, atau kematian.
Berikut bunyi Pasal 62 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur tentang pelaporan perubahan susunan keluarga dalam KK.
Pasal 62
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam I (satu) KK.
(2) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK.