Cara Membuat NPWP Secara Online dan Persyaratannya
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah komponen penting bagi warga negara Indonesia, baik individu maupun badan usaha. Banyak layanan publik terkait dengan NPWP, seperti perizinan dan akses ke kredit perbankan. Pemilik NPWP juga memiliki kewajiban perpajakan, dan pemerintah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai bentuk pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pajak.
KSWP menghubungkan ketaatan wajib pajak dengan kewajiban perpajakannya. Jika seseorang dengan NPWP tidak mematuhi kewajiban perpajakan, mereka tidak dapat mengurus perizinan di hampir semua kabupaten/kota di Indonesia. Oleh karena itu, memiliki NPWP dan mematuhi kewajiban perpajakan sangat penting, terutama jika seseorang ingin memasuki dunia kerja.
Banyak perusahaan mengharuskan calon karyawan memiliki NPWP, karena perusahaan berkewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakan bagi karyawan mereka. Dengan demikian, NPWP menjadi syarat utama bagi calon karyawan yang ingin bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
Syarat Daftar NPWP Online 2023
Berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum mendaftar NPWP online:
- Menyiapkan file Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Menyiapkan file Kartu Keluarga (KK).
- Bagi Warga Negara Asing, menyiapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Dilansir dari website resmi pajak, berikut cara mendaftar NPWP secara online dan mandiri :
Pendaftaran Akun
- Buka situs pajak.go.id dan pilih “Pendaftaran NPWP,” maka Anda akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id/.
- Setelah itu, Klik “Daftar”, kemudian isi email aktif dan kode captcha, lalu Klik “Daftar”.
- Buka dan periksa kotak masuk email dan cek pada kotak masuk (termasuk folder spam), lalu Klik “Link verifikasi”.
- Lanjutkan dengan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai dengan identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, kode captcha, dan daftar.
- Setelah itu, buka dan periksa kotak masuk email kembali, Klik “Link aktivasi”
Registrasi Data
Setelah melakukan aktivasi akun, Anda akan diarahkan kembali ke menu login. Silakan isikan email, password yang sudah dibuat dan kode captcha. Ikuti panduan pengisian berikut:
Kategori
Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.
Status
- Pusat: menunjukan pusat kegiatan/usaha.
- Cabang.
Kewarganegaraan
- WNI: Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), captcha, dan lakukan validasi (klik “cek”).
- WNA: Siapkan paspor dan KITAS/KITAP.
Identitas
Isikan data sesuai yang digunakan sebagai dasar pendaftaran Wajib Pajak.
Penghasilan
Pilih salah satu sumber penghasilan utama.
- Pekerjaan dalam hubungan kerja.
- Kegiatan usaha.
- Pekerjaan bebas.
- Lainnya.
Dan isikan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang paling tepat.
Alamat Domisili
Isikan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya (saat ini). Catatan: Untuk kolom jalan diisi dengan nama jalan/dusun/ kampung/gang/perumahan, tanpa tanda baca.
Alamat KTP
Isikan alamat sesuai dengan dokumen identitas.
- WNI: Alamat KTP.
- WNA: Alamat pada KITAS/KITAP.
Alamat Tempat Usaha
Khusus Wajib Pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/ pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom alamat lokasi/tempat usaha. Catatan: Apabila sama dengan alamat domisili, tandai centang pada “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.
Persyaratan
Silakan untuk mengunggah foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kolom yang tersedia. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB! Apabila muncul tulisan “NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan”, maka Anda tidak perlu mengunggah dokumen apapun, lalu Klik “Next”.
Pernyataan
Cermati pernyataan, dan beri tanda centang sesuai dengan kondisi saat ini.
- Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, atau
- Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan: diusulkan untuk Non Efektif
Token
- Kembali ke status pendaftaran pada menu “Dashboard”
- Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token, Klik “Minta Token” pada kolom aksi. Token akan dikirim ke email terdarfat.
- Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email dan kirim melalui kolom aksi “Kirim Permohonan”
- Proses pendaftaran Wajib Pajak secara mandiri sudah selesai. Persetujuan permohonan akan diinformasikan melalui email. Anda bisa mengecek kotak masuk email untuk mengunduh NPWP online.