Cara Mendapatkan BSU Rp300.000 Pekerja dan Guru Honorer
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 pada tahun 2025 diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan ekonomi kepada pekerja bergaji rendah dan guru honorer yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025, dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota
. Penyaluran BSU ini akan dilakukan mulai 5 Juni 2025 secara sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli), melalui rekening bank Himbara atau PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening bank. Program ini menargetkan sekitar 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer sebagai penerima, dengan tujuan meringankan beban ekonomi mereka dan menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Untuk memperoleh BSU, penerima harus memenuhi syarat seperti bukan anggota TNI, Polri, atau ASN, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja, dan pendaftaran dilakukan oleh perusahaan atau instansi tempat bekerja, bukan secara mandiri.
Syarat Penerima BSU
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
- Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas.
Jenis Bansos Cair Bulan Juni 2025
1. Diskon tarif listrik
Diskon tarif listrik 50 persen juga bagian dari paket stimulus ekonomi yang menyasar 79,3 juta rumah tangga pelanggan listrik di bawah 1.300 VA pada 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025. Mekanisme diskon tarif listrik ini sama dengan sebelumnya yang berlaku pada Januari dan Februari 2025 lalu.
2. Diskon transportasi
Diskon transportasi juga bagian dari paket stimulus ekonomi yang memanfaatkan momen libur sekolah sekitar awal Juni sampai dengan pertengahan Juli 2025.
- Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
- Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP sebesar 6 persen
- Diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen.
3. Diskon tarif tol
Diskon tarif tol sebesar 2 persen juga adalah paket stimulus ekonomi yang menyasar 110 juta pengendara selama momen liburan sekolah. Skema pemberlakuan diskon tarif tol ini sama dengan momen liburan Natal dan Tahun Baru serta Lebaran Idulfitri.
4. Beras 10 Kg
Bansos beras 10 kg yang sempat terhenti kini kembali digelontorkan dengan menyasar 18,3 juta KPM. Bansos ini berlaku untuk bulan Juni dan Juli 2025.
5. Perpanjangan diskon iuran JKK
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 50 persen bagi pekerja sektor padat karya. Program ini berjalan enam bulan sejak bulan Februari sampai Juli 2025. Kebijakan ini tidak berpengaruh pada buruh, tetapi meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja.
Aturan pemotongan iuran tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.
6. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.
Pada Juni 2025, PKH masih berada pada pencairan tahap kedua yang telah dilakukan mulai April dan akan berlangsung hingga bulan ini.
Artinya, bagi KPM yang belum menerima bansos PKH pada bulan April dan Mei, kemungkinan akan mendapatkannya pada bulan Juni 2025.
Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Kategori Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
7. BPNT
Pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako. Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.
8. Bantuan Makan Bergizi Gratis
Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program dari Presiden Prabowo yang baru dilakukan pada Januari 2025 ini. Selama masa puasa dan libur Lebaran 2025, program MBG dihentikan sementara. Kemudian, program ini akan kembali berjalan setelah para siswa kembali sejak April 2025.