Cara Menghapus Nama yang Terdaftar di Partai Politik
Cara menghapus nama yang terdaftar di partai politik adalah untuk memenuhi hak politik masyarakat yang tidak berkenan menjadi anggota partai politik. Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi kasus-kasus pencatutan nama secara ilegal sebagai anggota partai politik, yang dapat menyebabkan kerugian dan ketidaknyamanan bagi individu yang terkena.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berupaya untuk memberikan solusi yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat. Fitur penghapusan data keanggotaan partai politik yang disediakan oleh KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memenuhi hak politik masyarakat.
Dengan fitur ini, masyarakat dapat menghapus nama mereka yang tercatat secara ilegal sebagai anggota partai politik secara online, tanpa perlu menghadapi kesulitan atau biaya tambahan. Proses ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dan melakukan klarifikasi terkait keanggotaan partai politik dengan mudah dan cepat.
Cara Keluar dari Partai Politik Secara Online
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
- Pilih menu “Tanggapan!”.
- Pilih Tahapan “Pemutakhiran Data Partai Politik”.
- Pilih Kategori “Pencatutan data anggota Partai Politik”.
- Kemudian, klik “Cek Anggota Parpol”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian centang kolom “Saya bukan robot”, lalu klik “Cari”.
- Berikan tanggapan dan alasan pengunduran diri. Caranya dengan mulai mengisi data diri secara lengkap mengikuti petunjuk laman.
- Sertakan foto bukti dari tangkapan layar (screenshot). Anda juga dapat menambahkan formulir tanggapan masyarakat yang dapat diunduh di sini.
- Ikuti alur hingga selesai.
- KPU akan menindaklanjuti tanggapan Anda. Apabila terkonfirmasi benar, data keanggotan partai politik Anda akan dihapus dari Sipol.
Cara Laporkan Parpol ke KPU soal Catut Nama
Setelah menerapkan cara mengundurkan diri dari partai politik secara online, Anda dapat melaporkan partai politik terkait kepada KPU soal pencatutan nama. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Korban pencatutan identitas akan mendapatkan naungan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut dijelaskan, subjek data pribadi dalam hal ini korban pencatutan memiliki hak untuk mengajukan tuntutan dan memperoleh kompensasi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, selain melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
Berikut ini cara melaporkan partai politik terkait pencatutan nama kepada KPU:
- Anda dapat mengunduh formulir berjudul “Model Tanggapan Masyarakat-Parpol” di sini
- Lakukan pengisian formulir tersebut secara lengkap agar KPU mengetahui alasan terkait pengunduran diri Anda.
- Formulir tanggapan tersebut harus melampirkan bukti pendukung, berupa:
– Identitas kependudukan pelapor yang jelas
– Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya
– Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan
- Laporan tanggapan Anda dapat disampaikan ke KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Laporan tanggapan sebaiknya dilakukan sebelum penetapan Partai Politik sebagai peserta pemilu yakni 14 bulan sebelum hari pemungutan suara
- KPU akan menjadikan laporan tanggapan masyarakat sebagai pertimbangan dalam penetapan partai politik terkait sebagai peserta pemilu.
Cara Menghapus Nama yang Terdaftar di Partai Politik
Cara menghapus nama yang terdaftar di partai politik adalah untuk memenuhi hak politik masyarakat yang tidak berkenan menjadi anggota partai politik. Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi kasus-kasus pencatutan nama secara ilegal sebagai anggota partai politik, yang dapat menyebabkan kerugian dan ketidaknyamanan bagi individu yang terkena.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berupaya untuk memberikan solusi yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat. Fitur penghapusan data keanggotaan partai politik yang disediakan oleh KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memenuhi hak politik masyarakat.
Dengan fitur ini, masyarakat dapat menghapus nama mereka yang tercatat secara ilegal sebagai anggota partai politik secara online, tanpa perlu menghadapi kesulitan atau biaya tambahan. Proses ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dan melakukan klarifikasi terkait keanggotaan partai politik dengan mudah dan cepat.
Cara Keluar dari Partai Politik Secara Online
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
- Pilih menu “Tanggapan!”.
- Pilih Tahapan “Pemutakhiran Data Partai Politik”.
- Pilih Kategori “Pencatutan data anggota Partai Politik”.
- Kemudian, klik “Cek Anggota Parpol”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian centang kolom “Saya bukan robot”, lalu klik “Cari”.
- Berikan tanggapan dan alasan pengunduran diri. Caranya dengan mulai mengisi data diri secara lengkap mengikuti petunjuk laman.
- Sertakan foto bukti dari tangkapan layar (screenshot). Anda juga dapat menambahkan formulir tanggapan masyarakat yang dapat diunduh di sini.
- Ikuti alur hingga selesai.
- KPU akan menindaklanjuti tanggapan Anda. Apabila terkonfirmasi benar, data keanggotan partai politik Anda akan dihapus dari Sipol.
Cara Laporkan Parpol ke KPU soal Catut Nama
Setelah menerapkan cara mengundurkan diri dari partai politik secara online, Anda dapat melaporkan partai politik terkait kepada KPU soal pencatutan nama. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Korban pencatutan identitas akan mendapatkan naungan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut dijelaskan, subjek data pribadi dalam hal ini korban pencatutan memiliki hak untuk mengajukan tuntutan dan memperoleh kompensasi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, selain melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
Berikut ini cara melaporkan partai politik terkait pencatutan nama kepada KPU:
- Anda dapat mengunduh formulir berjudul “Model Tanggapan Masyarakat-Parpol” di sini
- Lakukan pengisian formulir tersebut secara lengkap agar KPU mengetahui alasan terkait pengunduran diri Anda.
- Formulir tanggapan tersebut harus melampirkan bukti pendukung, berupa:
– Identitas kependudukan pelapor yang jelas
– Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya
– Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan
- Laporan tanggapan Anda dapat disampaikan ke KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Laporan tanggapan sebaiknya dilakukan sebelum penetapan Partai Politik sebagai peserta pemilu yakni 14 bulan sebelum hari pemungutan suara
- KPU akan menjadikan laporan tanggapan masyarakat sebagai pertimbangan dalam penetapan partai politik terkait sebagai peserta pemilu.