Cara Mengurus e-KTP yang Rusak
Dalam era digital saat ini, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) telah menjadi dokumen identitas resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Namun, sering kali terjadi kerusakan pada kartu-kartu ini karena faktor-faktor seperti kelembaban udara atau kesalahan teknis lainnya.
Oleh karena itu, memiliki pengetahuan tentang cara mengurus e-KTP yang rusak adalah hal yang sangat perlu diketahui demi menjaga kelancaran aktivitas pribadi serta mencegah gangguan yang tidak diinginkan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas, dan diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank dan mengurus administrasi pemerintahan.
Mengurus KTP-el yang hilang atau rusak tidak dikenakan biaya; masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor Dukcapil setempat untuk mencetak ulang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, warga negara yang kehilangan atau merusak e-KTP wajib melapor dan mengurus penggantian dalam waktu 14 hari. Proses penggantian e-KTP ini gratis.
Cara atau prosedur mengurus e-KTP yang rusak.
- Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat sambil membawa e-KTP yang rusak dan fotokopi kartu keluarga
- Petugas Dukcapil akan mencetak ulang e-KTP yang hilang atau rusak sesuai dengan data dalam database nasional tanpa melakukan perubahan elemen data apa pun. Jika ingin melakukan perubahan elemen data, seperti menambah gelar, menambahkan golongan darah, atau perubahan lainnya, maka harus lapor ke Dinas Dukcapil domisili sesuai dengan e-KTP.
Cara Membuat KTP Digital
Untuk menghindari risiko kehilangan atau kerusakan e-KTP, masyarakat dapat membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital, yang memungkinkan akses identitas secara digital melalui aplikasi di ponsel. Meskipun e-KTP fisik masih diperlukan dalam beberapa situasi, IKD menawarkan alternatif yang lebih praktis.
Penduduk Indonesia yang ingin mengaktivasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil, karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi menggunakan teknologi pengenalan wajah. Pendaftar harus datang ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum mendaftar KTP Digital, seperti:
- Ponsel dengan akses internet;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Alamat e-mail pribadi yang aktif;
- Nomor ponsel pribadi yang aktif.
Lalu, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengaktifkan IKD.
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
- Buka aplikasi IKD atau KTP Digital, lalu isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ‘ambil foto’ untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
- Berikutnya, pilih scan QR Code yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
- Kemudian, masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
- Proses aktivasi IKD atau KTP Digital telah selesai.














