Tuesday, June 30, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Mengurus STNK Hilang Yang Bukan Atas Nama Sendiri

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
June 30, 2025
in Informasi
0
Cara Mengurus STNK Hilang Yang Bukan Atas Nama Sendiri

Cara Mengurus STNK Hilang Yang Bukan Atas Nama Sendiri

1.9k
SHARES
10.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus STNK Hilang Yang Bukan Atas Nama Sendiri

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan tercatat di sistem pemerintah.

Namun, terkadang STNK bisa hilang atau rusak dan perlu diganti dengan yang baru. Untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Apalagi ketika STNK hilang yang bukan atas nama sendiri, proses pengurusannya membutuhkan beberapa tahapan yang harus dilakukan dengan benar. Berikut kami rangkum beberapa langkah dan Cara Mengurus STNK Hilang Yang Bukan Atas Nama Sendiri.

Sebelum melakukan pengurusan terhadap STNK yang hilang bukan atas nama sendiri ini, pemilik kendaraan bisa memilih apakah akan tetap memakai nama pemilik sebelumnya, atau sekalian ingin balik nama. Hal ini penting, pasalnya terdapat perbedaan persyaratan diantara keduanya, namun alurnya masih sama.

Syarat mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri

Jika menghendaki STNK masih tetap atas nama pemilik sebelumnya, berlaku persyaratan berikut ini:

  1. KTP nama pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK
  2. BPKB
  3. Surat kehilangan dari Kepolisian
  4. Surat kuasa jika diwakilkan.

Jika pemilik kendaraan yang baru menghendaki ingin sekaligus balik nama, maka tidak perlu menyertakan KTP pemilik sebelumnya. Sebagai gantinya, Anda perlu menambahkan KTP dari pemilik baru kendaraan tersebut. Jangan lupa juga kwitansi atau surat jual beli kendaraan tersebut.

  1. KTP pemilik baru
  2. BPKB
  3. Kwitansi atau surat jual beli kendaraan lengkap dengan materai
  4. Surat kehilangan dari Kepolisian
  5. Surat kuasa jika diwakilkan.

Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri

  1. Membuat surat kehilangan

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuat surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian terdekat. Jangan lupa juga untuk melengkapi semua persyaratan yang sudah ditentukan.

  2. Kunjungi Samsat

    Jika surat kehilangan sudah didapatkan, langkah berikutnya adalah dengan mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat, sesuai dengan asal kendaraan tersebut. Agar tidak tercecer, semua persyaratan bisa diletakkan dalam map. Kunjungi loket untuk mendaftar. Perhatikan juga jam buka pelayanan Samsat agar tidak kecele.

  3. Cek fisik

    Langkah selanjutnya adalah dengan mengunjungi loket cek fisik. Berikan persyaratan yang sudah didapatkan sebelumnya. Ikuti prosedurnya hingga Anda mendapatkan bukti cek fisik kendaraan. Proses ini untuk mencocokkan data yang terdapat di dokumen dengan yang terdapat di fisik kendaraan.

  4. Cek blokir

    Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri berikutnya adalah dengan melakukan cek blokir terlebih dahulu. Selain menunggak pajak, STNK juga bisa diblokir oleh pemilik kendaraan sebelumnya untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan kejahatan yang menggunakan motor tersebut.

  5. Kunjungi loket Bea Balik Nama II (BBN II)

    Kunjungi loket yang diperuntukkan untuk proses BBN II. Serahkan semua persyaratan dan juga bukti cek fisik kendaraan. Anda mungkin akan memerlukan waktu selama beberapa saat hingga nama Anda dipanggil.

  6. Lakukan pembayaran

    Jika ternyata kendaraan tersebut memiliki pajak yang belum dibayarkan, maka pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak tertunggak dan juga denda keterlambatannya. Pemilik kendaraan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak untuk meringankan biaya yang harus dikeluarkan.

  7. Mengambil STNK dan SKPD baru

    Langkah terakhir dari cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri adalah dengan mengambil STNK dan juga surat ketetapan pajak daerah (SKPD) baru. Jika melakukan balik nama, maka pemilik kendaraan juga mendapatkan BPKB baru, begitu juga sebaliknya.

Sebelum meninggalkan Samsat, periksalah kembali data yang terdapat pada STNK dan juga SKPD baru. Pastikan jika tidak terdapat kesalahan dalam penulisan nama maupun data diri lainnya untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari.

 

Tags: Cara Mengurus STNK Hilang Yang Bukan Atas Nama Sendiricara mengurus stnk yang hilangcara mudah mengurus stnk yang hilang bukan atas nama sendiristnk hilang dan cara mengurusnya
Previous Post

Cara Melacak HP Yang Hilang lewat Nomor, Gmail, WhatsApp, dan Aplikasi

Next Post

Jarang Diketahui! Manfaat Buah Mengkudu Bagi Kesehatan

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026
Informasi

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 30, 2026
PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Informasi

PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
June 30, 2026
Cara Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK
Informasi

Cara Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK

by Anugrah Dwian Andari
June 30, 2026
Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 Dibuka, Simak Posisinya
Informasi

Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 Dibuka, Simak Posisinya

by Anugrah Dwian Andari
June 29, 2026
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Berikut Jadwalnya
Informasi

Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Berikut Jadwalnya

by Anugrah Dwian Andari
June 29, 2026
Next Post
Manfaat Buah Mengkudu Bagi Kesehatan

Jarang Diketahui! Manfaat Buah Mengkudu Bagi Kesehatan

Recommended

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

September 24, 2025
kanker-payudara-jenis-dan-gejala

Kanker Payudara: Jenis, dan Gejala

June 28, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026
Informasi

Link Download Logo HUT ke-81 RI 2026

June 30, 2026
PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Informasi

PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

June 30, 2026
Cara Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK
Informasi

Cara Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK

June 30, 2026
Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 Dibuka, Simak Posisinya
Informasi

Rekrutmen Pegawai BPKH 2026 Dibuka, Simak Posisinya

June 29, 2026
Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Berikut Jadwalnya
Informasi

Seleksi PPG Calon Guru 2026 Dibuka, Berikut Jadwalnya

June 29, 2026
Cara Daftar Bansos 2026 dan Syaratnya
Informasi

Cara Daftar Bansos 2026 dan Syaratnya

June 29, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel