Cara Pengembalian E-Meterai ke Perum Peruri Dengan Mudah
Pada masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, pelamar sering mengalami kesulitan dalam membeli e-meterai melalui situs resmi Perum Peruri, meterai-elektronik.com.
Kondisi ini disebabkan oleh peningkatan traffic yang sangat tinggi pada situs tersebut, sehingga menerapkan sistem antrian untuk menjaga performa layanan.
Banyak pelamar yang telah melakukan pembayaran tetapi tidak dapat mengakses kuotanya, sehingga mereka tidak dapat menggunakan e-meterai untuk proses pendaftaran CPNS.
Untuk mengatasi masalah ini, Perum Peruri membuka layanan pengembalian dana bagi pelamar yang telah membeli e-meterai tetapi tidak dapat digunakan.
Cara Refund E-Meterai
Melalui Instagram resmi @peruri.indonesia, Perum Peruri mengumumkan layanan refund atau pengembalian dana pembelian E-Meterai. Adapun langkah-langkah refund E-Meterai adalah sebagai berikut:
Kirimkan email ke ca.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meteral-elektronik.com dengan melampirkan:
- No. Handphone
- Nama
- Bukti Pembayaran
- Sisa Kuota Saat ini
- Nomor Invoice yang Dibatalkan
Ketentuan Refund E-Meterai
- Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil
- Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh
- Pembatalan pembelian tidak bisa dilakukan untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice
- Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender
- Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian
- Jika kuota tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses
Dengan demikian, pelamar CPNS 2024 yang mengalami kesulitan dalam membeli e-meterai dapat dengan mudah mengajukan pengembalian dana melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Perum Peruri.