Monday, May 18, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Syarat dan Cara Mengurus SKCK untuk CPNS 2024

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
September 4, 2024
in Informasi
0
Syarat dan Cara Mengurus SKCK untuk CPNS 2024

Syarat dan Cara Mengurus SKCK untuk CPNS 2024

738
SHARES
4.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat dan Cara Mengurus SKCK untuk CPNS 2024

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka, dan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi adalah pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti bahwa pelamar CPNS tidak memiliki catatan kriminal, sehingga memastikan integritas dan moralitas calon pegawai. Dalam konteks ini, memahami syarat dan cara mengurus SKCK menjadi sangat penting untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan tanpa hambatan.

SKCK telah menjadi salah satu syarat wajib dalam seleksi CPNS karena pemerintah ingin memastikan bahwa setiap calon pegawai memiliki reputasi yang baik dan tidak terlibat dalam tindak kriminal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.

Dengan demikian, SKCK menjadi salah satu cara untuk menjaga keamanan dan kredibilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan




Syarat Membuat SKCK untuk WNI

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  4. Dokumen Sidik Jari atau rumus sidik jari jika sudah memiliki.
  5. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Syarat Membuat SKCK untuk WNA

  1. Fotokopi Paspor.
  2. Surat Sponsor dari Perusahaan atau Lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab.
  3. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari suami/istri WNI.
  4. Fotokopi KITAS/KITAP.
  5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  7. Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari.
  8. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning.

Alur mengurus SKCK Offline

  • Setelah melengkapi syarat membuat SKCK, Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
  • Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan. Agar memudahkan dan cepat, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua syarat membuat SKCK berupa dokumen yang diminta dan membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga jika ada pengecekan.




  • Sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya akan dipungut biaya tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat. Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut jadi gratis tak ada biaya sidik jari. Pastikan Anda bertanya dulu mengenai hal ini.
  • Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu membuat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
  • Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

Mengurus SKCK Online

Selain bisa diurus dengan cara langsung datang ke Polsek atau Polres, Anda juga membuat SKCK secara online. Adapun syarat membuat SKCK secara online dan cara-caranya seperti berikut ini:

Mengurus SKCK secara online bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

  • Buka situs skck.polri.go.id
  • Lalu Klik ‘Form Pendaftaran’
  • Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
  • Pada bagian ‘Satwil’, klik opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’
  • Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
  • Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
  • Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  • Ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI* dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.




Biaya Pembuatan SKCK

Setelah mengisi seluruh syarat membuat SKCK dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran sesuai biaya pembuatan SKCK.

Biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp 60.000. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Tags: Cara Mengurus SKCKCPNS 2024skckSyarat dan Cara Mengurus SKCK untuk CPNS 2024syarat mengurus skck
Previous Post

Cara Memblokir Iklan di Ponsel Android

Next Post

Cara Pengembalian E-Meterai ke Perum Peruri Dengan Mudah

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026
Informasi

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya
Informasi

Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya
Informasi

Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya
Informasi

Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
May 16, 2026
Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!
Informasi

Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!

by Anugrah Dwian Andari
May 16, 2026
Next Post
Cara Pengembalian E-Meterai ke Perum Peruri Dengan Mudah

Cara Pengembalian E-Meterai ke Perum Peruri Dengan Mudah

Recommended

Cara Membalas Chat Grup WhatsApp secara Pribadi

Cara Membalas Chat Grup WhatsApp secara Pribadi dengan Mudah

June 30, 2025
Jadwal dan Cara Cek Pencairan BSU 2025

Jadwal dan Cara Cek Pencairan BSU 2025

July 4, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026
Informasi

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026

May 18, 2026
Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya
Informasi

Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya

May 18, 2026
Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya
Informasi

Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya

May 18, 2026
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya
Informasi

Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya

May 16, 2026
Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!
Informasi

Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!

May 16, 2026
Jadwal Bansos BPNT Tahap 2 Mei 2026 Cair
Informasi

Jadwal Bansos BPNT Tahap 2 Mei 2026 Cair

May 16, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel