Cara Ubah Data Golonga Darah di KTP
Golongan darah merupakan salah satu informasi yang tercantum dalam KTP dan dokumen kependudukan lainnya. Ketidaksesuaian data golongan darah dengan kondisi sebenarnya dapat terjadi karena kesalahan pencatatan atau perubahan informasi yang perlu diperbarui. Masyarakat dapat mengajukan perubahan data tersebut agar informasi kependudukan tetap akurat dan sesuai dengan dokumen atau hasil pemeriksaan golongan darah yang dimiliki.
Syarat Ubah Data Golongan Darah di KTP-el
Untuk mengubah data golongan darah pada KTP-el, masyarakat umumnya perlu menyiapkan:
- KTP-el yang datanya akan diperbarui.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan golongan darah dari fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, atau laboratorium.
- Dokumen pendukung lainnya apabila diminta oleh Disdukcapil setempat.
Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan perubahan data melalui Disdukcapil atau layanan administrasi kependudukan sesuai domisili. Persyaratan dan mekanisme layanan dapat berbeda antar daerah, sehingga sebaiknya pemohon memastikan ketentuan terbaru pada Disdukcapil setempat.
Cara Ubah Golongan Darah KTP-el Lewat IKD
Setelah memiliki hasil pemeriksaan medis, masyarakat dapat mengajukan perubahan data melalui aplikasi IKD. Proses pengajuan dilakukan secara digital sehingga pemohon tidak perlu membawa berkas fisik ke kantor Dukcapil.
- Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Pilih menu Pelayanan.
- Pilih layanan Perubahan Golongan Darah WNI.
- Sesuaikan data golongan darah berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
- Isi formulir pengajuan secara digital.
- Unggah hasil pemeriksaan golongan darah sebagai dokumen pendukung.
- Kirim pengajuan untuk diproses dan diverifikasi petugas Dukcapil.
Syarat Dasar: IKD Pemohon Harus Sudah Aktif
Layanan perubahan golongan darah melalui IKD hanya dapat digunakan oleh masyarakat yang sudah memiliki aplikasi IKD aktif. Bagi warga yang belum mengaktifkan IKD, proses aktivasi harus dilakukan terlebih dahulu. Aktivasi mencakup pendaftaran menggunakan NIK, alamat e-mail, dan nomor HP aktif, verifikasi wajah, serta pemindaian kode QR di hadapan petugas Dukcapil atau kecamatan.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat memiliki opsi yang lebih praktis untuk memperbarui data golongan darah pada administrasi kependudukan. Meski dilakukan secara digital, bukti pemeriksaan medis tetap diperlukan untuk memastikan informasi yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.













