Wednesday, May 6, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Urus Buku Nikah Rusak atau Hilang

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
April 10, 2026
in Informasi
0
Cara Urus Buku Nikah Rusak atau Hilang

Cara Urus Buku Nikah Rusak atau Hilang

587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Urus Buku Nikah Rusak atau Hilang

Buku Nikah atau Surat Keterangan Asli Nikah (SKAN) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan menurut hukum Islam atau perdata di Indonesia, sering kali diperlukan untuk berbagai urusan administratif seperti pengurusan akta kelahiran anak, perceraian, klaim waris, atau pembuatan paspor bersama pasangan.

Namun, kerusakan akibat usia, bencana alam, atau kehilangan karena kelalaian sering menimbulkan masalah serius bagi pasangan suami-istri, terutama dalam situasi mendesak yang memerlukan verifikasi status perkawinan. Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menyediakan prosedur penggantian yang terstruktur, baik secara offline di KUA setempat maupun secara digital melalui aplikasi seperti SIRANAP, guna memastikan kelancaran layanan publik dan menjaga keabsahan data kependudukan nasional.

Buku Nikah Rusak

Datang ke KUA dengan membawa:

  • Buku nikah yang rusak
  • KTP suami dan istri
  • Pasfoto 2×3 latar biru
  • Buku Nikah Hilang

Datang ke KUA dengan membawa:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP suami dan istri
  • Pasfoto 2×3 latar biru

Syarat Administrasi Nikah Tahun 2026

Bagi kamu dan pasangan yang ingin menikah tahun ini, wajib mengetahui syarat administrasi untuk daftar nikah di KUA. Persyaratan ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.

Mengutip dari unggahan Instagram Bimas Islam (@bimasislam), berikut syarat administrasi untuk keperluan nikah tahun 2026.

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin)
  • Pasfoto latar belakang biru 4×6 5 lembar, 2×3 5 lembar beserta softcopy
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Surat persetujuan catin
  • Izin tertulis dari orang tua atau wali (bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun)
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
  • Akta kematian bagi duda/janda cerai mati
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang)
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/Polri
  • Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup

Perhatian:

  • Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad dilaksanakan. Kurang dari waktu tersebut, catin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan
  • bermeterai yang disertai alasan.
  • Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
  • Setiap catin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan.
  • Daftar nikah semakin mudah lewat SIMKAH.
Tags: buku nikahbuku nikah hilangbuku nikah rusakCara Urus Buku Nikah Rusak atau Hilangperkawinanpernikahan
Previous Post

Cara Cek Nama Penerima BLT Kesra April 2026 dan Besarannya

Next Post

Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan Bansos April 2026

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya
Informasi

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
May 5, 2026
Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2
Informasi

Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2

by Anugrah Dwian Andari
May 5, 2026
Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya
Informasi

Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya

by Anugrah Dwian Andari
May 5, 2026
Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online
Informasi

Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online

by Anugrah Dwian Andari
May 4, 2026
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Informasi

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

by Anugrah Dwian Andari
May 4, 2026
Next Post
Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan Bansos April 2026

Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan Bansos April 2026

Recommended

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

June 9, 2025
Cara Mendapatkan Subsidi Gas LPG 3 Kg

Simak Prosedurnya, Cara Daftar Subsidi Gas LPG 3 Kg

August 16, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya
Informasi

Pendaftaran Jarvis Kemenperin 2026: Jadwal dan Syaratnya

May 5, 2026
Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2
Informasi

Cara Cek Pencarian Bansos PKH BPNT Mei 2026 Tahap 2

May 5, 2026
Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya
Informasi

Link Daftar SMMPTN-Barat 2026 Resmi, Cek Jadwalnya

May 5, 2026
Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online
Informasi

Cek PIP Bulan Mei 2026 Secara Online

May 4, 2026
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Informasi

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

May 4, 2026
Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2026
Informasi

Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 Tahun 2026

May 5, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel