Cara Urus Buku Nikah Rusak atau Hilang
Buku Nikah atau Surat Keterangan Asli Nikah (SKAN) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan menurut hukum Islam atau perdata di Indonesia, sering kali diperlukan untuk berbagai urusan administratif seperti pengurusan akta kelahiran anak, perceraian, klaim waris, atau pembuatan paspor bersama pasangan.
Namun, kerusakan akibat usia, bencana alam, atau kehilangan karena kelalaian sering menimbulkan masalah serius bagi pasangan suami-istri, terutama dalam situasi mendesak yang memerlukan verifikasi status perkawinan. Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menyediakan prosedur penggantian yang terstruktur, baik secara offline di KUA setempat maupun secara digital melalui aplikasi seperti SIRANAP, guna memastikan kelancaran layanan publik dan menjaga keabsahan data kependudukan nasional.
Buku Nikah Rusak
Datang ke KUA dengan membawa:
- Buku nikah yang rusak
- KTP suami dan istri
- Pasfoto 2×3 latar biru
- Buku Nikah Hilang
Datang ke KUA dengan membawa:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- KTP suami dan istri
- Pasfoto 2×3 latar biru
Syarat Administrasi Nikah Tahun 2026
Bagi kamu dan pasangan yang ingin menikah tahun ini, wajib mengetahui syarat administrasi untuk daftar nikah di KUA. Persyaratan ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.
Mengutip dari unggahan Instagram Bimas Islam (@bimasislam), berikut syarat administrasi untuk keperluan nikah tahun 2026.
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin)
- Pasfoto latar belakang biru 4×6 5 lembar, 2×3 5 lembar beserta softcopy
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat persetujuan catin
- Izin tertulis dari orang tua atau wali (bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun)
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
- Akta kematian bagi duda/janda cerai mati
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang)
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/Polri
- Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
Perhatian:
- Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad dilaksanakan. Kurang dari waktu tersebut, catin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan
- bermeterai yang disertai alasan.
- Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
- Setiap catin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan.
- Daftar nikah semakin mudah lewat SIMKAH.














