Cek Besaran Gaji Panwascam Pilkada 2024 Beserta Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) adalah tim yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jadi, berapa sebenarnya gaji yang mereka terima untuk Pilkada 2024?
Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. Oleh karena itu, sudah saatnya Panwascam dibentuk sejak sekarang.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panwascam adalah sebuah panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota. Tugas utama mereka adalah mengawasi jalannya Pemilu di kecamatan tersebut. Tetapi, berapa sebenarnya besaran gaji yang diterima oleh Panwascam untuk Pilkada 2024?
Untuk Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024, peran Panwascam menjadi semakin vital. Namun, pertanyaan yang muncul adalah seberapa besar gaji yang diterima oleh anggota Panwascam untuk Pilkada tersebut? Kapan juga batas waktu pendaftaran untuk menjadi anggota Panwascam?
Gaji Panwascam Pilkada 2024
Gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut rincian gaji Panwascam mulai dari ketua hingga pelaksanaan non-teknis.
- Ketua: Rp 2.200.000/orang tiap bulan
- Anggota: Rp 1.900.000/orang tiap bulan
- Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang tiap bulan
- Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang tiap bulan
- Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang tiap bulan
Syarat Jadi Panwascam Pilkada 2024
Syarat mendaftar jadi Panwascam Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yakni bagi pendaftar baru dan Panwascam Existing. Berikut persyaratan daftar daftar jadi Panwascam Pilkada 2024 yang dikutip dari Instagram Bawaslu RI.
Persyaratan Pendaftar Baru Panwascam Pilkada 2024
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih
- Setia kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah 8 mengundurkan ciri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu paslon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, Jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dan penyalahgunaan narkotika
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Persyaratan Administrasi bagi Panwascam Existing
- Peserta Existing: Peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tes darah, kadar gula darah dan kolesterol yang
- dilampirkan pada saat pendaftaran
- Melampirkan surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi
- Melampirkan surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah. termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan
- Surat-surat pernyataan Panwaslu Kecamatan
Jadwal Tahapan Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024
Tahapan Pendaftaran Panwascam Existing
- Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwascam existing: 3-27 April 2024
- Pelaksanaan evaluasi kinerja Panwascam existing: 26-27 April 2024
- Pelaksanaan konsultasi keterpenuhan syarat Panwascam existing: 28-30 April 2024
- Penetapan dan pengumuman Panwascam existing memenuhi syarat: 1-2 Mei 2024
Tahapan Pendaftaran Panwascam Pelamar Baru
- Pengumuman dan pendaftaran calon anggota Panwascam: 3-4 Mei 2024
- Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas calon anggota Panwascam: 5-7 Mei 2024
- Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwascam: 8 Mei 2024
- Penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas calon anggota Panwascam masa perpanjangan: 9-11 Mei 2024
- Pengumuman hasil penelitian berkas calon anggota Panwascam: 12 Mei 2024
- Pelaksanaan tanggapan dan masukan dari masyarakat: 12-17 Mei 2024
- Pelaksanaan tes tertulis bagi peserta pendaftar baru seleksi calon anggota Panwascam: 13-14 Mei 2024
- Pelaksanaan rekapitulasi penilaian tes tertulis oleh Bawaslu Provinsi: 15 Mei 2024
- Pelaksanaan rapat pleno penentuan lulus tes tertulis: 16 Mei 2024
- Pengumuman tes tertulis calon anggota Panwascam: 17 Mei 2024
- Pelaksanaan tes wawancara bagi peserta pendaftar baru calon anggota Panwascam: 18-20 Mei 2024
- Pelaksanaan rekapitulasi penilaian hasil wawancara: 21 Mei 2024
- Pelaksanaan Pleno penetapan calon anggota Panwascam: 22 Mei 2024
- Pengumuman Panwascam terpilih: 23 Mei 2024
- Pelantikan Panwascam dan pembekalan Panwascam: 24-25 Mei 2024
Tugas Panwascam Pilkada 2024
Berikut beberapa tugas Panwascam yang dikutip dari Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017:
- Melakukan pencegahan dan penindakan yang ada di wilayah kecamatan terhadap terjadinya pelanggaran pemilu.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu yang berlangsung di wilayah kecamatan.
- Melakukan pencegahan terhadap praktik uang di wilayah kecamatan.
- Melakukan pengawasan terhadap kenetralan semua pihak yang telah dilarang untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye. Ini seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku di wilayah kecamatan.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan di wilayah kecamatan.
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan arsip hingga melaksanakan penyusutan yang didasarkan pada jadwal retensi arsip yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sosialisasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan.
- Melakukan evaluasi terhadap pengawasan pemilu yang berlangsung di wilayah kecamatan.
- Melakukan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.