Cek Estimasi dan Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) apabila memenuhi syarat tertentu, salah satunya adalah mengundurkan diri dari pekerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan dapat klaim saldo BPJS, namun saldo tersebut tidak bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Syarat mengajukan klaim saldo BPJS
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
- JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim di kantor cabang maupun secara online.
Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
- Pastikan bawa dokumen asli
- Isi data formulir pengajuan klaim JHT
- Ambil antrian
- Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara\
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, tanda terima akan diberikan
- Tunggu JHT masuk ke rekening
Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online
- Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Jadwal wawancara online akan dikirimkan melalui email
- Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening
Perlu diketahui bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) apabila memenuhi syarat tertentu. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan dapat klaim saldo BPJS, namun saldo tersebut tidak bisa langsung dicairkan setelah mengundurkan diri
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.














