Cek Info Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diselenggarakan secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada 27 November 2024. Pilkada kali ini akan memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota untuk periode 2024-2029.
Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak menyelenggarakan Pilkada karena memiliki aturan khusus sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012, di mana gubernur dan wakil gubernur diangkat melalui proses pengukuhan.
Begitu juga dengan 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak menggelar pilkada langsung.
Untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat, hari pelaksanaan Pilkada akan ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Peraturan Presiden. Masyarakat diharapkan dapat memahami dengan baik informasi mengenai pasangan calon di daerahnya masing-masing sebelum memberikan suara.
Cara Cek Info Calon Kepala Daerah 2024
1. Lewat situs Info Pemilu KPU
- Buka situs Info Pemilu KPU: infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon
- Pilih “Jenis Pemilihan”:
– Gubernur
– Bupati
– Wali Kota - Pilih nama wilayah yang akan dicari
- Klik “Filter”
- Tunggu situs memproses pencarian hingga menampilkan data calon kepala daerah dari wilayah yang dicari
- Setelah itu, akan muncul informasi berupa:
– Profil calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
– Rincian visi dan misi
– Daftar partai politik pengusung
– Informasi pelaksanaan kampanye
– Daftar riwayat hidup (DRH) para calon kepala daerah berdasarkan izin yang diberikan.
Tahapan Pilkada 2024 Terkini
Penyelenggaraan Pilkada 2024 sedang berada di masa kampanye hingga bulan November 2024. Setelah itu, baru dilaksanakan pencoblosan atau pemungutan suara. Berikut rincian lebih lengkapnya.
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara
- Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.