Cek Jadwal dan Syarat Penerima Bantuan PKH dan BPNT
Bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sangat penting bagi keluarga kurang mampu di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, kesehatan, dan pendidikan. Namun, banyak penerima bantuan seringkali bingung tentang jadwal pencairan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Untuk kamu yang masih bingung bagaimana caranya, berikut kami rangkum pembahasannya.
Besaran Dana Bantuan PKH
Bantuan PKH diberikan dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung pada kategori penerima manfaat:
- Balita (0-6 tahun): Rp. 750.000 per tahap atau Rp. 3.000.000 per tahun.
- Ibu Hamil: Rp. 750.000 per tahap atau Rp. 3.000.000 per tahun.
- Sekolah Dasar (SD): Rp. 225.000 per tahap atau Rp. 900.000 per tahun.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp. 375.000 per tahap atau Rp. 1.500.000 per tahun.
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp. 500.000 per tahap atau Rp. 2.000.000 per tahun.
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp. 600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun.
- Disabilitas Berat: Rp. 600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun.
Syarat Menjadi Penerima Bansos 2024
Untuk menjadi penerima Bansos PKH, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan.
- Tidak tergolong dalam kelompok ASN, Polri, atau TNI.
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2024
Bantuan PKH disalurkan setiap tahun dalam empat tahap:
- Tahap 1: Januari hingga Maret.
- Tahap 2: April hingga Juni.
- Tahap 3: Juli hingga September.
- Tahap 4: Oktober hingga Desember.
Dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk alokasi bulan Juli hingga September. Penerima bantuan BPNT akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp200.000 setiap bulan, diberikan dalam enam tahap hingga tahun 2024, dengan penerima mendapat Rp400.000 setiap tahap.














