Daftar Bansos PKH Januari 2025 dan Besarannya
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan sosial yang bersifat kondisional.
Menjelang Januari 2025, penting bagi masyarakat untuk mengetahui daftar penerima bansos PKH dan besaran bantuan yang akan diberikan, agar mereka dapat mempersiapkan diri dan memahami manfaat yang akan diterima.
Informasi ini juga berperan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program, sehingga masyarakat dapat memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang bansos PKH diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program-program pemerintah demi kesejahteraan bersama.
Daftar Bansos, PKH, dan Insentif di 2025
Pemerintah Indonesia akan meluncurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025, termasuk bantuan langsung, insentif, dan subsidi. Berikut adalah tujuh jenis bansos yang direncanakan:
1. Makan Bergizi Gratis
Program ini ditujukan untuk siswa PAUD hingga SMA, serta ibu hamil, menyusui, difabel, dan lansia, dengan anggaran Rp 71 triliun untuk 3 juta anak.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
Diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran yang bervariasi berdasarkan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
3. Kartu Sembako
Bantuan pangan non-tunai untuk 20 juta KPM, masing-masing menerima Rp 200 ribu per bulan, meningkat dari Rp 150 ribu sebelumnya.
4. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Disalurkan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) untuk mendukung stabilitas harga pangan dan daya beli masyarakat.
5. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Pemerintah juga menyalurkan bansos PBI-JK bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan, untuk menjamin akses kesehatan bagi semua warga tanpa kecuali. Sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 67 tahun 2021, bansos PBI-JK disalurkan pada BPJS Kesehatan dan tidak bisa dicairkan penerima. Sehingga, penerima bisa langsung memanfaatkannya di fasilitas kesehatan.Besar iuran PBI-JK adalah Rp 42 ribu per penerima per bulan yang ditanggung pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat menanggung PBI-JK dengan besaran berikut:
- Rp 39.800 untuk provinsi dengan kemampuan fiskal tinggi.
- Rp 39.900 untuk provinsi dengan kemampuan fiskal tinggi dan sedang.
- Rp 40.000 untuk provinsi dengan kemampuan fiskal rendah dan sangat rendah.
Selebihnya dibayar pemerintah daerah sesuai kapasitas fiskal provinsi terkait.
6. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP ditujukan bagi pemegang KIP dari keluarga miskin, rentan, dan prioritas. Dalam situs Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Ristek dijelaskan, PIP menjamin akses pendidikan formal dan nonformal bagi seluruh siswa Indonesia tanpa kecuali.
Melalui APBN 2025, PIP akan menyasar 20,4 juta siswa sehingga diharapkan tidak ada yang putus sekolah. Besar PIP yang disalukan adalah:
- Rp 450.000 per tahun untuk SD/SDLB/Paket A.
- Rp 750.000 per tahun untuk SMP/SMPLB/Paket B.
- Rp 1.800.000 per tahun untuk SMA/SMK/SMALB/Paket C.
Dana PIP untuk pemegang KIP disalurkan langsung dan utuh ke rekening siswa. Bantuan ini digunakan untuk memenuhi biaya personal pendidikan tiap peserta didik misal membeli alat tulis, buku, transportasi, dan kursus.
7. KIP Kuliah
Seperti namanya, KIP ditujukan bagi siswa yang melanjutkan ke bangku kuliah. Peserta memperoleh biaya pendidikan per semester sesuai besaran biaya pendidikan di program studi (prodi) pada tahun pendidikan yang sama atau setahun sebelumnya. Besar biaya pendidikanya adalah:
- Rp 8 juta untuk prodi unggul, akreditasi A, atau internasional, khusus untuk kedokteran maksimal Rp 12 juta.
- Rp 4 juta untuk prodi baik sekali atau akreditasi B.
- Rp 2,4 juta untuk prodi baik atau akreditasi C.
Peserta juga memperoleh biaya hidup sesuai perhitungan harga di wilayah tiap perguruan tinggi. Besaran biaya hidup dibagi menjadi lima klaster yaitu Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,250 juta, dan Rp 1,4 juta per mahasiswa per bulan.
8. BLT Dana Desa
Selanjutnya ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa (DD). Dana desa 2025 tidak hanya digunakan untuk operasional desa, tetapi juga untuk pemberian BLT DD. Penerima BLT DD adalah warga yang masuk dalam DTKS. Besaran BLT DD adalah Rp 300 ribu per KK.
9. Diskon Tarif Listrik
Pemerintah menetapkan potongan tarif listrik bagi pelanggan berdaya kurang dari hingga 2.200 VA. Diskon sebesar 50 persen ini dapat dinikmati pada Januari-Februari 2025. Potongan harga tidak berlaku bagi pelanggan lebih dari 2.200 VA.
Jumlah pelanggan yang mendapatkan diskon tarif listrik adalah 24,7 juta di 450 VA, 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan, 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.
10. Insentif untuk Rumah Tangga atau Keluarga
Pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berupa 1% dari kebijakan PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yaitu minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri. Kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat terutama pada kebutuhan pokok.
11. Insentif bagi Kelas Menengah
Bantuan untuk kelas menengah dari pemerintah terdiri dari:
- PPN DTP Properti dengan harga jual mencapai Rp 5 miliar dan dasar pengenaan pajak hingga Rp 2 miliar.
- PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) roda empat dan bus tertentu.
- PPnBM DTP KBLBB atas impor roda empat secara utuh.
- Pembebasan Bea Masuk EV Completely Built Up (CBU).
- PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid dan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja padat karya dengan gaji mencapai Rp 10 juta per bulan.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Diskon 50 persen untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke sektor industri padat karya.
12. Insentif bagi Pelaku Usaha
Para pelaku industri tidak luput dari pemberian bantuan menghadapi gonjang-ganjing fiskal di 2025. Insentif bagi pelaku usaha meliputi:
- Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang memanfaatkannya selama tujuh tahun dan berakhir di 2024.
- Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp 500 juta/tahun.
- Pembiayaan industri padat karya untuk perbaikan mesin yang meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga 5 persen.