Daftar Penerima PIP Kemdikbud 2024 dan Jadwal Pencairannya
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengumumkan Daftar Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
Program ini bertujuan untuk mendukung biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.
Penerima PIP 2024 dapat mengecek status mereka melalui situs resmi PIP Kemdikbud dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pencairan dana PIP 2024 dibagi menjadi tiga tahap, yaitu dari Februari hingga April 2024, Mei hingga September 2024, dan Oktober hingga Desember 2024.
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud
- Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id
- Kemudian klik pada bagian ‘Cari Penerima PIP’
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa pada kolom yang diminta
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi ‘Captcha’ sesuai yang diminta
- Klik ‘Cari Penerima PIP’
- Jika siswa termasuk penerima PIP, maka data akan muncul
Jadwal Pencairan Penerima Bantuan PIP Kemdikbud
Pencairan bantuan PIP Kemdikbud dibagi menjadi 3 tahap. Adapun jadwal pencairan bantuan PIP Kemdikbud tahun 2024, yaitu:
- Tahap 1 : Dana bantuan PIP tahap 1 akan mulai disalurkan dari Februari hingga April 2024. Bantuan ini akan diberikan kepada semua penerima dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.
- Tahap 2: Pengalokasian bantuan PIP tahap 2 dijadwalkan dilaksanakan dari bulan Mei hingga September 2024. Penerima bantuan pada tahap ini mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, rekomendasi dari pemangku kepentingan, serta siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program berdasarkan surat keputusan (SK)
- Tahap 3 : Distribusi bantuan PIP tahap 3 akan dilaksanakan dari Oktober hingga Desember 2024. Pada tahap ini, dana akan disalurkan kepada seluruh pelajar penerima bantuan dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.
Ini mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, usulan dari pemangku kepentingan, serta peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
Nominal Bantuan PIP Kemdikbud
Peserta didik SD/SDLB/Paket A
- Siswa kelas 1 dan 6: Rp 225.000 per tahun.
- Siswa kelas 2 sampai 5: Rp 450.000 per tahun.
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B
- Siswa kelas 7 dan 9: Rp 375.000 per tahun.
- Siswa kelas 8: Rp 750.000 per tahun.
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Siswa kelas 10 dan 12: Rp 900.000 per tahun.
- Siswa kelas 11: Rp 1.800.000 per tahun.
Kriteria Penerima PIP Kemdikbud
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya