Gaji PNS dan Pensiunan Naik Tahun Depan! Cek Perkiraannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dalam penyampaian RUU APBN serta nota keuangan pada hari ini, Rabu (16/8/2023). Selain gaji pokok PNS dan TNI/Polri, Jokowi juga turut menetapkan gaji pensiunan yang naik 12%.
Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun, meliputi ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun. Jokowi menyatakan gaji PNS dan pensiun naik bertujuan untuk meningkatkan kerja para aparat pemerintah.
“Ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).
Besaran kenaikan gaji ASN dan kenaikan pensiun berbeda karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin). Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan soal postur RUU APBN 2024, yakni pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun.
Rinciannya, penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, PNBP sebesar Rp 473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. Lalu, belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.
Berikut rincian gaji PNS sebelum mengalami kenaikan 8% di 2024:
Gaji PNS Golongan I a sampai I d
- I a: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
- I b: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
- I c: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
- I d: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Gaji PNS Golongan II a sampai II d
- II a: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
- II b: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
- II c: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
- II d: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
Gaji PNS Golongan III a sampai III d
- III a: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
- III b: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
- III c: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
- III d: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
Gaji PNS Golongan IV a sampai IV e
- IV a: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
- IV b: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
- IV c: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
- IV d: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
- IV e: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB Azwar Anas mengusulkan adanya kenaikan gaji pokok PNS. Ia beralasan komponen gaji abdi negara yang selama ini ditopang oleh tunjangan kinerja (tukin) justru tak berimbang. Anas pun meramu ulang formula pemberian tukin bagi PNS dalam usulan untuk kenaikan gaji tersebut.
“Oleh karena itu, kami mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan,” kata Azwar dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, Rabu (17/5/2023).














