Honorer Akan Diangkat Menjadi ASN dan Pemerintah Fokuskan Penataan Pegawai Non-ASN Melalui Seleksi PPPK, Begini Tahapannya!
Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah diterbitkan oleh Pemerintah. Hal ini berarti bahwa para pegawai non-ASN yang berhasil lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2024 akan resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk mengetahui lebih lanjut tentang mekanisme dan jadwal pengangkatan PPPK 2024, berikut informasinya.
Mekanisme dan Jadwal Pengangkatan PPPK 2024
Setelah SK pengangkatan diterbitkan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dilaksanakan. Pelaksanaannya diperkirakan akan dimulai pada bulan Maret atau paling lambat April 2024. SK tersebut akan menentukan status kepegawaian PPPK, termasuk hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah peserta honorer mendapatkan SK pengangkatan, mereka akan menjadi ASN dan mendapatkan nomor induk PPPK. Informasi mengenai penempatan sekolah atau unit kerja juga sudah tercantum dalam SK pengangkatan. Selain itu, peserta honorer akan mendapatkan gaji pertama di tahun 2024.
Penataan Pegawai Non-ASN Melalui Seleksi PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa Pemerintah prioritaskan proses seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk meratakan pegawai non-ASN di seluruh struktur PPPK.
Tenaga honorer wajib melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2024 untuk ditinjau kualitas dan kemampuan kompetensi individu. Penilaian kelulusan tidak bergantung pada nilai passing grade seperti rekrutmen CPNS, melainkan dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Untuk instansi pemerintah yang memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah. Namun, bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Abdullah Azwar Anas memberikan garansi bahwa prinsipnya tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.