Honorer Siap-siap Diangkat Jadi PPPK! Simak Persyaratan dan Aturan Pemerintah Tahun 2024
Pemerintah Indonesia berencana untuk mengangkat para honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara keseluruhan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan pengesahan terkait PPPK turunan UU ASN Nomor 20.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menekankan pentingnya percepatan pengesahan tersebut sebelum April 2024. Langkah ini diambil untuk mencegah PHK massal dan pengurangan pendapatan bagi para tenaga honorer.
Pemerintah juga akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) sebanyak 3 kali dengan jumlah formasi yang fantastis, yaitu 1,6 juta posisi, bagi guru, dosen, hingga tenaga teknis honorer. Proses pengangkatan menjadi PPPK 2024 ini tidak akan mudah dan akan melalui berbagai tahapan serta seleksi yang teliti dan selektif guna menghindari kecurangan. Jumlah tenaga honorer yang sudah masuk ke database BKN mencapai 2,3 juta dan semuanya akan diseleksi secara ketat.
Skema Pengangkatan Honorer 2024
Skema Pemeringkatan
Kategori prioritas yang sangat diuntungkan dengan skema pemeringkatan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini. Jadi dengan skema pemeringkatan, honorer yang lolos validasi dokumen atau persyaratan administrasi, selanjutnya akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya. Lalu, honorer yang telah masuk platform khusus serta memberikan kinerja terbaik maka secara otomatis diangkat menjadi PPPK 2024.
Skema prioritas Masa Kerja dan Usia
Pemerintah tentu sangat mengutamakan tenaga dengan masa kerja paling lama daripada yang lainnya, hal ini memang harus diselesaikan supaya tidak merugikan Negara. Terkait usia, juga harus diperhatikan karena banyak tenaga honorer yang ingin diangkat langsung menjadi PPPK 2024 tetapi usia nya tidak memenuhi syarat prioritas. Adapun tenaga yang dipriorotaskan bagi 1,6 juta tersebut, adalah non ASN termasuk eks-THK2 dan dari rekrutmen yang telah berjalan sampai 2023.
Adapun tenaga honorer prioritas yang dilihat dari masa kerja dan usia sesuai amanat UU ASN 2023 yaitu honorer yang sudah mengabdi paling lama di atas 5 tahun. Kedua, yakni honorer yang usia yang mendekati 46 tahun. Meskipun seleksi PPPK 2024 ini memakai sistem nilai dan pemeringkatan, honorer dengan kriteria tersebut akan tetap jadi prioritas diangkat jadi PPPK. Pasalnya, variabel masa kerja atau pengabdian dan usia mempunyai poin sangat tinggi.
Skema SPTJM dan Verval Data
Berdasarkan informasi yang diberikan, terdapat rencana pemerintah Indonesia untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara keseluruhan. Dari total 2,3 juta tenaga honorer, sebanyak 2.355.092 orang memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sementara 749.398 orang non-ASN atau honorer telah diangkat sebagai ASN.
Langkah awal dalam proses ini melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan piloting verifikasi data terhadap honorer.
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas menekankan bahwa salah satu fokus penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 adalah pemerataan guru di daerah 3T, yang merujuk pada daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Guru honorer di daerah 3T juga akan diberikan peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK. Selain itu, sebanyak 1,6 juta tenaga honorer akan difokuskan dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) tahun ini. Progres pemerintah menunjukkan bahwa seluruh skema yang akan dipakai sangat berkaitan satu sama lain, sehingga tenaga honorer yang memiliki keterkaitan dengan skema tersebut menjadi prioritas pengangkatan oleh pemerintah tahun ini.
Rincian Formasi CPNS 2024
Pada konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 5 Januari 2024, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) untuk 2,3 juta formasi pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 690 ribu formasi CPNS akan dikhususkan bagi lulusan baru atau fresh graduate.
Formasi CPNS ini akan dialokasikan untuk posisi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Selain itu, sebanyak 1,6 juta formasi akan dialokasikan untuk tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, juga untuk posisi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan.