Informasi Terbaru! Siap-Siap Bansos Tambahan PIP Cair dan Cek Kategori Penerimanya Sekarang
Berita penting untuk bulan April 2024 menyoroti percepatan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua di seluruh Indonesia, yang akan dilakukan dalam waktu dekat selama bulan Ramadan.
Bantuan tambahan uang tunai antara Rp450.000 hingga Rp1 juta juga akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anak sekolah dan yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan mitigasi risiko pangan senilai Rp600.000.
Selain itu, Program Indonesia Pintar (PIP) juga akan melanjutkan penyaluran bantuannya dalam tiga tahap, dengan bantuan uang tunai yang bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan dan status peserta, mulai dari SD hingga SMA, sebagai langkah konkret pemerintah dalam mendukung keluarga penerima manfaat di masa pandemi ini.
Cara Cek Status Penerima PIP Lewat Sipintar Enterprise
Cara cek penerima PIP 2024 nantinya dapat dilakukan melalui website atau aplikasi Sipintar Enterprise. Mengutip laman PIP Kemdikbud, aplikasi ini disediakan untuk mempermudah akses informasi bagi penerima PIP. Sipintar Enterprise dapat diunduh di Playstore atau Google Play.
- Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id
- Kemudian klik pada bagian “Cari Penerima PIP”
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa pada kolom yang diminta
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi ‘Captcha’ sesuai yang diminta
- Klik ‘Cari Penerima PIP’
- Jika siswa termasuk penerima PIP, maka data akan muncul
Rincian Bantuan PIP 2024
Bantuan PIP 2024 diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan siswa, yaitu:
- Siswa SD/SDLB/Paket A menerima Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C menerima Rp1.800.000 per tahun
Kategori Penerima PIP Tahun 2024
- Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta Didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi khusus tertentu, seperti peserta Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu, terdampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out), mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.