Ingin Nama Kamu Terdaftar! Berikut Cara dan Syarat Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Terbaru
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah data yang meliputi informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia, yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST (Bantuan Sosial Tunai) dan PKH (Penerimaan Kemiskinan Hibah).
DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Data ini digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkannya.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi dasar utama bagi pemerintah dalam mengatur program-program bantuan sosial dan menyediakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
DTKS merupakan kumpulan data induk yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pelayanan kesejahteraan sosial hingga penentuan penerima bantuan sosial.
DTKS digunakan sebagai acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara luas.
Syarat dan Prosedur Agar Terdaftar Dalam DTKS
1. Mendaftarkan Diri di Desa/Kelurahan atau Melalui Usulan RT/RW:
Masyarakat dapat mendaftarkan diri secara langsung ke kantor Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
2. Usulan Prelist Awal:
Usulan-usulan dari masyarakat akan menjadi Prelist Awal, yang kemudian akan dibahas dalam musyawarah Desa/Kelurahan.
3. Pembahasan Menjadi Preslist Akhir:
Musyawarah Desa/Kelurahan akan membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir yang disepakati oleh seluruh pihak.
4. Verifikasi dan Validasi Lapangan:
Setelah disepakati, dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa untuk memastikan keabsahan data.
5. Input Data Melalui Aplikasi SIKS-NG:
Hasil verifikasi dan validasi akan diinput melalui Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
6. Pengesahan oleh Bupati/Walikota:
Data yang telah diinput akan diverifikasi dan disahkan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Daerah.
7. Proses Usulan Data ke Kementerian Sosial:
Data yang telah disahkan oleh pemerintah daerah akan diajukan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
8. Pengolahan oleh Kementerian Sosial (Kemensos):
Kementerian Sosial akan melakukan pengolahan data yang diajukan oleh pemerintah daerah.
9. Penetapan dan Pengumuman DTKS:
Terakhir, Menteri Sosial akan menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang telah diolah.
Langkah-Langkah Mendaftar DTKS secara Online:
Proses pendaftaran DTKS secara online dapat dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh melalui Play Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi: Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store pada perangkat HP Anda.
- Registrasi Akun: Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk memulai proses registrasi.
- Isi Data Diri: Isi data diri Anda, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama sesuai KK dan KTP.
- Unggah Dokumen: Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP dan foto selfie Anda sedang memegang KTP.
- Verifikasi Akun: Klik “Buat Akun Baru” setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
- Daftar Usulan: Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan.” Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Pilih Jenis Bantuan: Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.
- Verifikasi dan Validasi: Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos di DTKS:
Setelah mendaftar di DTKS, Anda dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara berkala melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos atau situs web cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka Aplikasi atau Situs Web: Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos atau kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Wilayah: Pilih wilayah Anda dengan memilih Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan Nama: Inputkan nama Anda sesuai data pada KTP.
- Ketik Kode Verifikasi: Masukkan empat huruf kode verifikasi yang ditampilkan.
- Cari Data: Klik tombol “CARI DATA.”