Jadwal dan Kriteria Penerima PKH Tahap 4 2026
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial pemerintah yang ditujukan kepada keluarga kurang mampu untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Penyaluran PKH Tahap 4 Tahun 2026 menjadi perhatian masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat yang menantikan pencairan bantuan untuk mendukung kebutuhan sehari-hari. Masyarakat perlu mengetahui jadwal penyaluran serta kriteria penerima yang telah ditetapkan pemerintah agar dapat memastikan status kepesertaan dan memperoleh informasi bantuan melalui saluran resmi.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2026
Penyaluran dana bansos PKH diberikan secara bertahap setiap tiga bulan sekali (empat tahap dalam satu tahun) yang berjalan selaras dengan alur pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT):
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Pemerintah tidak memberikan tanggal pasti untuk jadwal penyaluran bansos. Karena itu, masyarakat mesti mengecek secara berkala agar bisa mengetahui sebagai penerima atau bukan.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2026
Masyarakat wajib memenuhi kriteria dasar berikut untuk dapat ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP dan KK aktif.
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTSEN.
- Bukan merupakan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari kementerian/lembaga lain.
- Memiliki setidaknya satu komponen anggota keluarga berikut:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia dini/balita (maksimal dua anak dalam satu keluarga).
- Anak usia sekolah (jenjang SD, SMP, atau SMA/sederajat).
- Lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4
Untuk memverifikasi apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai Penerima Manfaat (PM) PKH Tahap 4, pengecekan dapat dilakukan secara online maupun offline:
1. Cek Online via Situs Resmi Kemensos
- Akses portal https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan NIK KTP yang valid.
- Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang tertera di layar.
- Klik tombol “CARI DATA”.
- Jika terdaftar, sistem akan memuat identitas PM beserta status “YA” pada kolom bansos PKH.
2. Cek Online via Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan registrasi akun baru jika belum memiliki akses.
- Masuk ke menu “Cek Bansos” dan ketikkan NIK KTP Anda.
- Sistem akan menampilkan rincian data penerima, jenis bantuan, serta periode pencairan yang sedang aktif.
3. Cek Offline via Kantor Desa atau Dinsos
Masyarakat yang mengalami kendala akses internet dapat mengunjungi kantor Dinas Sosial (Dinsos) atau kantor kelurahan/desa setempat. Petugas operator akan memeriksa NIK KTP Anda pada basis data resmi Kemensos. Pengecekan juga dapat dikonfirmasikan melalui pengurus RT/RW setempat.
Nominal Bantuan Sosial PKH 2026
Besaran nominal dana bansos yang diterima per tahap bervariasi sesuai dengan kategori komponen di dalam keluarga:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
- Siswa SD/Sederajat: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
- Siswa SMP/Sederajat: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap)
- Siswa SMA/Sederajat: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
- Lanjut Usia (60+ Tahun): Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000/tahap)














