Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Salah satu tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP). Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 akan segera dimulai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pembentukan Pantarlih melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Bagi kamu yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai Pantarlih sebaiknya bersiap karena pendaftaran akan dibuka pada awal Juni 2024.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Berikut ini adalah jadwal pendaftaran dan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-12 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6-13 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14-16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024
- Masa kerja Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024
Syarat Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih berjumlah satu orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada pun persyaratan Pantarlih Pilkada 2024 tercantum di dalam Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
- Warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun.
- Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilihan.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji yang akan diterima oleh Pantarlih pada penyelenggaraan pilkada adalah Rp 1.000.000 per orang.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Tugas Pantarlih dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
- Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.