Thursday, August 20, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Daftar Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
June 3, 2024
in Informasi
0
Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

1.2k
SHARES
6.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Gaji Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Informasi tentang gaji Pantarlih dapat ditemukan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Menurut peraturan ini, Pantarlih adalah salah satu anggota Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dibentuk oleh PPS. Pantarlih bertugas membantu PPS dalam memperbarui data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Gaji Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang biaya tambahan lainnya di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk tahapan pemilihan tahun 2024. Selain gaji, surat keputusan ini juga menentukan santunan yang diberikan kepada Pantarlih jika mereka mengalami kecelakaan saat bekerja.

Menurut surat keputusan, gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Pantarlih akan mendapat santunan jika mereka mengalami kecelakaan dalam proses kerjanya.

Rincian santunan yang akan diterima Pantarlih:

  • Meninggal : Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang.

Masa Kerja Pantarlih

Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Surat Keputusan KPU nomor 475 tahun 2024. Berdasarkan surat keputusan tersebut, masa kerja Pantarlih adalah satu bulan. Masa kerja tersebut terhitung mulai Senin, 24 Juni hingga Rabu, 24 Juli 2024.

Syarat Pendaftaran Pantarlih

Bagi kamu yang tertarik untuk mendaftar Pantarlih Pilkada 2024, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

  1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  3. Mampu secara jasmani dan rohani.
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.
  6. Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.
  7. Dokumen Pendaftaran Pantarlih
    – Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
    – Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
    – Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
    – Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
    – Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Jika kamu pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya pernah tercantum sebagai anggota partai politik, maka perlu menyiapkan dokumen-dokumen dengan ketentuan berikut ini:

  • Bagi calon Pantarlih Pemilu 2024 yang pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
  • Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Jadwal dan Tahapan Pembentukan Pantarlih

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 – 9 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5 Juni 2024 – 12 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6 Juni 2024 – 13 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 14 Juni 2024 – 16 Juni 2024
  • Pemetaan TPS: 17 Juni 2024 22 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024 – 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024 – 24 Juni 2024
Tags: Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024Daftar Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024gaji pantarlihgaji pantarlih 2024Gaji Pantarlih Pilkada 2024honor pantarlihhonor pantarlih 2024masa kerja pantarlihpantarlihPantarlih Pilkada 2024Pilkada 2024
Previous Post

Cek Besaran Gaji ke-13 PNS 2024 dan Penerimanya

Next Post

Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Syarat Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun 2026
Informasi

Syarat Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun 2026

by Anugrah Dwian Andari
August 19, 2026
Cara Cek Kamu Desil Berapa Melalui Situs Website Bansos
Informasi

Cara Cek Kamu Desil Berapa Melalui Situs Website Bansos

by Anugrah Dwian Andari
August 19, 2026
Syarat Daftar IPDN 2026 dan Jadwal Pendaftarannya
Informasi

Syarat Daftar IPDN 2026 dan Jadwal Pendaftarannya

by Anugrah Dwian Andari
August 19, 2026
Cara Cek Desil Online dan Offline Pakai NIK KTP Lewat HP
Informasi

Cara Cek Desil Online dan Offline Pakai NIK KTP Lewat HP

by Anugrah Dwian Andari
August 18, 2026
Pendaftaran SPCP IPDN 2026, Ada Kuota 1.410 Formasi
Informasi

Pendaftaran SPCP IPDN 2026, Ada Kuota 1.410 Formasi

by Anugrah Dwian Andari
August 18, 2026
Next Post
Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Recommended

Cara Cek Status Pendataan Non-ASN di BKN

Cara Cek Status Pendataan Non-ASN di BKN

August 15, 2024
Cara Cek Status Pendaftaran DTKS untuk Dapat Bansos

Cara Cek Status Pendaftaran DTKS untuk Dapat Bansos

November 13, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Syarat Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun 2026
Informasi

Syarat Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun 2026

August 19, 2026
Cara Cek Kamu Desil Berapa Melalui Situs Website Bansos
Informasi

Cara Cek Kamu Desil Berapa Melalui Situs Website Bansos

August 19, 2026
Syarat Daftar IPDN 2026 dan Jadwal Pendaftarannya
Informasi

Syarat Daftar IPDN 2026 dan Jadwal Pendaftarannya

August 19, 2026
Cara Cek Desil Online dan Offline Pakai NIK KTP Lewat HP
Informasi

Cara Cek Desil Online dan Offline Pakai NIK KTP Lewat HP

August 18, 2026
Pendaftaran SPCP IPDN 2026, Ada Kuota 1.410 Formasi
Informasi

Pendaftaran SPCP IPDN 2026, Ada Kuota 1.410 Formasi

August 18, 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP
Informasi

Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Pakai NIK KTP

August 18, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel