Jadwal Pencairan Bansos dan Syarat Penerima PKH 2024
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam upaya mendukung keluarga-keluarga yang kurang mampu, pencairan bantuan sosial (bansos) menjadi sangat penting.
Tahun 2024 menjadi tahun yang krusial, di mana pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan bansos PKH untuk memastikan bahwa bantuan dapat disalurkan tepat waktu kepada penerima yang berhak.
Dengan adanya jadwal yang jelas, diharapkan penerima dapat mempersiapkan diri dan memanfaatkan bantuan ini sebaik mungkin untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Dengan demikian, informasi mengenai Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024 menjadi sangat relevan dan perlu disebarluaskan agar masyarakat dapat memahami kapan dan bagaimana mereka akan menerima bantuan tersebut.
Rincian Bantuan PKH 2024 Berdasarkan Kategori Penerima:
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Saat ini, pencairan dana memasuki tahap keempat dan KPM yang telah terdaftar dan memenuhi syarat dapat segera mencairkan bantuan ini hingga akhir tahun 2024.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH 2024 KPM
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nama sesuai KTP dan alamat domisili.
- Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan. Jika terdaftar, informasi mengenai pencairan dana akan muncul di halaman tersebut.
Syarat untuk Menjadi Penerima PKH:
- Memiliki e-KTP yang valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
- Tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.