Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 2 dan Cara Ceknya
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan. Pada tahun 2025, pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap, dengan tahap kedua berlangsung pada April hingga Juni.
Bantuan ini mencakup berbagai kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat, dengan besaran dana yang berbeda sesuai kategori. Untuk mempermudah penerima manfaat, pemerintah menyediakan layanan pengecekan status pencairan secara online menggunakan KTP melalui situs resmi Kemensos.
Dengan total anggaran mencapai Rp28,7 triliun, program ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemiskinan antargenerasi secara efektif.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 2
Dilansir Instagram resmi @kemensesri, pemerintah menjadwalkan pencairan bansos PKH per tiga bulan sekali. Penerima bansos akan mendapatkan dana bantuan sebanyak empat kali dalam setahun. Saat ini, pencairan memasuki tahap kedua setelah periode Januari, Februari, dan Maret.
Jadwal pencairan bisa terjadi pada awal, tengah, ataupun akhir bulan. Penerima bansos dapat mengetahui dana bantuan sudah masuk ke rekening atau belum, penerima bansos dapat mengecek secara online melalui HP atau laptop di laman Cek Bansos Kemensos.
Hal-hal yang Harus dan Tidak Boleh Dilakukan Bagi Penerima Bansos PKH
Penerima bansos harus mengetahui aturan yang berlaku dan melakukan hal-hal yang boleh dan tidaknya. Ada lima poin penting mengenai do’s (yang harus dilakukan) dan don’ts (yang tidak boleh dilakukan). Berikut penjelasannya:
1. Hal yang harus Dilakukan
- Penuhi kewajiban PKH bagi setiap penerima sesuai dengan kategori. Misalnya ibu hamil periksa kehamilan, balita ke posyandu, anak sekolah minimal hadir 85%, lansia dan disabilitas mendapatkan perawatan.
- Gunakan bantuan dengan bijak seperti untuk biaya pendidikan, kesehatan, pangan bergizi, atau tambahan modal usaha.
- Ikuti pertemuan P2K2 untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
- Jagar kartu KKS dengan aman dan rahasiakan PIN
- Melaporkan perubahan data ke pendampingan sosial
2. Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
- Tidak memenuhi kewajiban PKH, bantuan bisa dihentikan
- Gunakan bantuan untuk hal konsumtif seperti rokok, pulsam kosmetik mahal, judi, hingga utang
- Memanipulasi data atau berbohong soal kondisi ekonomi
- Menjual atau memindahtangankan KKS ke orang lain
- Melakukan kekerasan dalam rumah tangga, PKH mendukung keluarga harmonis
Cara Cek Bansos PKH Tahap 2
Penerima bansos perlu menyiapkan nomor induk kependudukan atau NIK yang ada di KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu, pastikan mengisi nama dan tempat tinggal yang sesuai agar pencairan data dapat dilakukan. Berikut ini tata cara cek bansos PKH tahap 2:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi kolom provinsi, kab/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Isi kode huruf yang muncul
- Klik “Cari Data”
- Muncul tabel hasil pencairan penerima manfaat
- Cek kolom status pada masing-masing bansos
- “Ya” untuk penerima dan “Tidak” untuk yang tidak menerima bantuan
Apabila pada saat mengecek tidak muncul kolom hasil pencarian dan ada keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, artinya nama yang dicari tidak terdaftar dalam bansos PKH, BPNT, ataupun BPI. Hal ini bisa langsung mendatangi kantor dinas sosial setempat untuk mempertanyakan alasannya.
Nominal Bansos PKH Tahap 2
Setiap penerima bansos akan mendapatkan dana bantuan berbeda-beda sesuai dengan kategori. Berikut 7 kategori penerima bansos PKH lengkap dengan nominalnya:
- Ibu Hamil: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/bulan
- Anak usia dini: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/bulan
- Anak SD: Rp 900.000/tahun atau 225.000/bulan
- Anas SMP: Rp 1.500.000/tahun atau Rp 375.000/bulan
- Anak SMA: Rp 2.000.000/tahun atau Rp 500.000/bulan
- Disabilitas berat: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/bulan
- Lansia 60+: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/bulan