Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Berikut Informasi Resminya!
Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial (Bansos) Program Nasional Terpadu (BPNT).
Kedua program ini diberikan kepada keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos).
Jadwal pencairan bantuan dibagi menjadi empat tahap dalam setahun, dengan bantuan yang diberikan dalam jumlah berbeda-beda tergantung pada kategori.
Untuk informasi lebih lanjut, penerima manfaat dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau layanan peserta di 175. Dengan PKH dan BPNT, diharapkan kesejahteraan penerima manfaat dapat meningkat.
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT
Untuk keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT, berikut adalah jadwal resmi pencairan bantuan sosial:
1. PKH Juli-Agustus melalui Kartu KKS
- Juli-Agustus 2024: Kartu KKS PKH
- Juli-September 2024: PT Pos Indonesia
2. BPNT Juli-Agustus melalui Kartu KKS
- Juli-Agustus 2024: Kartu KKS BPNT
- Juli-September 2024: PT Pos Indonesia
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Tahun 2024
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer.
- Isi kolom data penerima manfaat dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode”.
- Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
- Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat berdasarkan data wilayah yang dimasukkan.
Kategori KPM yang Cair Lebih Awal
Ada beberapa kategori KPM yang diprioritaskan untuk menerima pencairan lebih awal:
- Data Valid dan Padanan dengan Dukcapil: KPM yang datanya sudah valid dan sesuai dengan data di Dukcapil.
- Nama Masuk di SP2D: KPM yang namanya sudah tercantum dalam SP2D, baik untuk PKH tahap ke-4 maupun BPNT tahap ke-5. KPM yang termasuk dalam kategori ini dapat dipastikan akan menerima pencairan lebih cepat dibandingkan dengan KPM lainnya.
- Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia : Untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia, bantuan dicairkan setiap tiga bulan sekali. Ini berbeda dengan penyaluran melalui bank Himbara yang dilakukan secara bertahap.