Jadwal Pencairan THR PNS 2026 dan PPPK, Berikut Rincian Lengkapnya
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan PNS dan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR, di mana pemerintah pusat dan daerah wajib membayarkannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau Iduladha, setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Di tahun 2026, dengan kondisi ekonomi nasional yang diproyeksikan stabil pasca-pemulihan pasca-pandemi dan inflasi terkendali di bawah 3 persen menurut proyeksi Bank Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengonfirmasi pencairan THR tepat waktu untuk mendukung daya beli masyarakat jelang Lebaran, termasuk rincian jadwal per wilayah, besaran nominal berdasarkan golongan, serta mekanisme penyalurannya melalui bank mitra seperti BRI, BNI, dan Mandiri.
Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK 2026
Dikutip dari money.kompas.com, Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya dibayarkan 10–14 hari sebelum Idul Fitri.
Untuk tahun 2026, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Jika mengikuti pola tersebut, maka:
- Perkiraan cair: 11–15 Maret 2026
- Batas akhir pembayaran: sekitar 14 Maret 2026
- Ketentuan: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran
Artinya, pertengahan Maret 2026 menjadi waktu paling realistis pencairan THR PNS 2026 dan THR PPPK 2026. Jadwal resmi tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diumumkan menjelang Ramadhan.
Nominal THR PNS & PPPK 2026
Besaran THR PNS dan PPPK 2026 umumnya mengacu pada komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Pada tahun 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100% tunjangan kinerja. Untuk tahun 2026, komposisi resmi masih menunggu keputusan pemerintah.
Rincian Gaji Pokok PNS 2026 Terbaru
Perhitungan THR PNS 2026 dan PPPK mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji aparatur sipil negara.
Berikut daftar gaji pokok PNS 2026 berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG):
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan rincian tersebut, PNS dan PPPK 2026 dapat memperkirakan sendiri nominal THR yang akan diterima sesuai golongan, masa kerja, serta tunjangan masing-masing.














