Jadwal Penyaluran PIP 2024 Sudah Diumumkan! Berikut Cara Cek Nama Penerima PIP 2024
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan tujuan agar mereka tidak putus sekolah. PIP disediakan bagi siswa dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan berlangsung selama sekolah.
PIP 2024 akan disalurkan kepada 18,5 juta siswa dengan anggaran sekitar Rp13,4 triliun. Besaran dana PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh, yaitu lebih besar untuk siswa yang berada di jenjang tinggi.
Besaran dana PIP menyesuaikan jenjang pendidikan yang ditempuh, yaitu:
- SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun
- SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun
Jadwal penyaluran PIP 2024 sudah ditetapkan dan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal berikut:
- PIP tahap 1: Bulan Februari – April 2024. Penyaluran PIP tahap 1 akan disalurkan kepada seluruh siswa yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- PIP tahap 2: Bulan Mei – September 2024. Penyaluran PIP tahap 2 akan disalurkan kepada siswa usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta siswa yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) penerima PIP.
- PIP tahap 3: Bulan Oktober – Desember 2024. Penyaluran PIP tahap 3 akan disalurkan kepada siswa yang belum menerima PIP tahap 1 dan 2, serta siswa yang mengalami perubahan status.
Untuk mengecek nama Anda sebagai penerima PIP 2024, Anda bisa mengakses situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id. Anda bisa memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau nama lengkap Anda pada kolom pencarian.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima PIP, Anda akan melihat detail informasi seperti nama, sekolah, jenjang, dan nominal PIP yang diterima.
Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima PIP, Anda bisa menghubungi sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mengajukan usulan PIP.
Anda juga harus mempersiapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.