Jadwal perekrutan KPPS Pilkada 2024 dan Persyaratannya
Pilkada 2024 memerlukan proses pemungutan suara yang efektif dan transparan. Oleh karena itu, dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai badan ad hoc untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Jadwal Perekrutan KPPS Pilkada 2024
Pembentukan KPPS dilakukan selama 7 bulan, mulai 17 April 2024 hingga 5 November 2024, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Pendaftaran calon anggota KPPS baru akan dibuka setelah terbentuknya PPS.
KPPS harus dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara, yaitu pada 13 November 2024. Pendaftaran KPPS mungkin akan dibuka lebih awal, yaitu pada 26 Mei 2024, karena pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS dilakukan pada 24-25 Mei 2024.
Syarat Perekrutan KPPS Pilkada 2024
Untuk menjadi anggota KPPS, calon harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adi
- Tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji anggota KPPS Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
- Gaji ketua KPPS: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji anggota KPPS: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Gaji KPPS Pilkada 2024 lebih rendah dibandingkan dengan gaji KPPS Pemilu 2024, yang mencapai Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024
- Menjaga dan mewujudkan kedaulatan pemilih
- Melayani pemilih dalam menggunakan hak pilih
- Memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya
- Membantu mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan tertib dan aman
- Membantu melancarkan jalannya persiapan maupun pelaksanaan Pilkada 2024